Assalamualaikum Wr. Wb

Dirgahayu RI ke 72

Dirgahayu RI ke 72

Wisuda BSI ke VIII

Foto bersama Teman satu angkatan Wisuda, Prodi Manajemen Informatika.

Kelas 12.1B.30

Foto bersama teman-teman kelas 12.1B.30. Tahun 2013. Manajemen Informatika.

Seminar Kepemimpinan

Acara Seminar Kepemimpinan, yang dilaksanakan oleh Pengurus HIMMI BSI pontianak.Yang merupakan salah satu program kerja HIMMI 2014/2015.

Pengurus HIMMI 2014

Foto bersama saat pelepasan kepengurusan HIMMI BSI Pontianak ke Pengursan yang baru 2015/2016.

Foto Desember 2014

Foto Bersama HIMMI dengan foto Pengurus HIMMI baru dan HIMMI lama.

Sabtu, 27 Juni 2015

Makalah EPTIK - Prinsip Kehati-hatian

UJIAN AKHIR SEMESTER

CYBER CRIME (Prinsip Kehati-hatian)

Mata Kuliah : EPTIK
Dosen : Muhamad Nasihin, M.Kom.





Disusun Oleh

KELOMPOK 4 / KELAS 12.4A.30


Anggota Kelompok

Arpandu                                 12134574
Ari Putra Purnama                12136893
Irwan Hendra Saputra          12133463
Karniansyah                          12134418
Tri Wanda Kurniawan          12134289
                                               
                                                                         

Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer “BSI Pontianak”
Pontianak
2015





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur Kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya lah Kami dapat menyelesaikan tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini dengan waktu yang telah ditentukan.
Pada kesempatan ini Kami dari Kelompok 4 tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Yth:
1.        Bapak Muhamad Nasihin, M.Kom. selaku dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2.        Teman-teman Kelas 12.4A.30 yang senantiasa saling mensupot selama pembelajaran berlangsung.
Kami dari Kelompok 4 juga menyadari dalam penulisan Makalah ini, masih banyak kekurangannya. Oleh sebab itu, Kritik dan Saran yang bersifat membangun senantiasa Kami harapkan.
Akhirnya, Kami berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi Kami Khususnya dan Umumnya Kita semua.


Pontianak, 16 April 2015
Tim Penyusun

Kelompok 4



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
DAFTAR GAMBAR .................................................................................................. ii
BAB I        PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1.   Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2.   Tujuan Penulisan .............................................................................. 5
1.3.   Pembatasan Masalah ........................................................................ 6
1.4.   Sistematika Penulisan ...................................................................... 6
BAB II       PEMBAHASAN ...................................................................................... 8
2.1.   Cyber Crime .................................................................................... 8
2.1.1.   Definisi Cyber Crime ........................................................... 8
2.1.2.   Topik Pilihan ...................................................................... 11
2.2.   Blog ............................................................................................... 27
2.2.1.   Definisi Blog ..................................................................... 27
2.2.2.   Penjabaran Blog (Tampilan dan Fungsi) ............................ 30
2.2.3.   Tampilan Topik Pilihan ...................................................... 39
BAB III     PENUTUP .............................................................................................. 40
3.1.   Kesimpulan .................................................................................... 40
3.2.   Saran .............................................................................................. 41
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 43
LAMPIRAN 1 DAFTAR RIWAYAT HIDUP
LAMPIRAN 2 FOTO-FOTO DOKUMENTASI



DAFTAR GAMBAR

Gambar II.1.   (Footer/Kaki Blog) ............................................................................. 31
Gambar II.2.   (Tampilan Home Blog) ....................................................................... 33
Gambar II.3.   (Tampian Entri Populer) ..................................................................... 37
Gambar II.4.   (Tampilan Label) ................................................................................ 38
Gambar II.5.   (Tampilan Arsip Blog) ........................................................................ 38
Gambar II.6.   (Tampilan halaman Prinsip Kehati-hatian) ......................................... 39




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Teknologi merupakan suatu faktor penting dalam era globalisasi yang berkembang secara cepat dan modern. Perkembangan teknologi dilandasi dengan berkembangnya mikro elektronika, material dan perangkat lunak. Perkembangan teknologi juga diikuti dengan berkembangnya kehidupan manusia, yaitu semua kegiatan yang biasanya dilakukan dengan manual, kini dapat dilakukan dengan digital. Perkembangan teknologi saat ini membuat kehidupan masyarakat sangat tergantung dengan teknologi itu sendiri terutam yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat umum, seperti perbankan, administrasi, proses produksi, transportasi, dan lain sebaginya. Perusahaan-perusahaan besar semakin banyak yang menggunakana fasilitas internet sebagai sarana dalam memperluas bisnis mereka. Alasan utamnya adalah karena internet dapat mempermudah para pelaku bisnis dalam melakukan transaksi dengan rekannya.
Dilihat dari kondisi tersebut berkembang pula teknologi internet. Salah satunya  adalah blog dimana dengan blog yang semakin lama semakin berkembang sehingga kita dapat menggunakannya untuk memperluas hubungan teman/kenalan hingga dapat membentuk suatu komunitas yang besar. Dan blog itu dapat digunakan dalam berbagai bidang seperti ajang untuk memperoleh beragam info ataupun berbisnis. Blog sebagai sebuah media memiliki berbagai fasilitas sebagai sebuah website pribadi atau konstitusi.
Web blog merupakan sarana penyampaian secara online yang memiliki fasilitas dasar internet yang mampu menembus batas ruang dan waktu. Blog juga merupakan media yang sangat interaktif dan media yang sangat dinamis untuk menambah wawasan dan eksistensi diri. Blog dapat pula di sebut sebagai media digital yang komunitas elektroniknya bertebaran di internet dan dengan sekian banyaknya blog di internet yang selalu mencari website-website yang menarik maka akan membuat blog semakin unik saja.
Blog mempunyai fungsi sangat beragam, dari sebuah catatan harian sampai dengan media publikasi dalam sebuah kampanye politik, program program media dan korporasi. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis. Banyak juga web log yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga yang yang sebaliknya atau yang bersifat non-interaktif.
Cyber dapat diartikan sebagai istilah lain yaitu ‘cyberspace yang diambil dari data ‘cybernetics.  Pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Namun Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet. Kemudian diperjelas dari definisi Perry Barlow  olehBruce Sterling pengertian cyberspace, yakni: Cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. R

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaat kanteknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikkan Cyber crime dengan computer crime.

Jenis-jenis Blog :
Ø  Berdasarkan Platform :
1.         Free Blog, seperti blogger/blogspot, dll.
2.         Self-Hosting Blog, seperti wordpress.org, joomla, drupal, dll.
3.         Citizen Journalism Blog, seperti kompasiana, blogdetik, dll.
Ø  Berdasarkan Format Isi (Konten)
1.         Vlog. Vlog = Video Blogging = Vlogging,  yaitu blog dengan konten utama berupa video.
2.         Photoblog. Disingkat Phlog yaitu blog dengan konten utama foto.
3.         Audioblog Blog berisi rekaman vokal atau suara sebagai konten utama, misalnya Podcast dan MP3 blog atau musicblog, yang memungkinakan file musiknya bisa di-download.
4.         Microblog. Microblogging yaitu ngeblog dengan tulisan atau teks terbatas, di bawah 200 karakter, seperti Twitter, Facebook, MySpace, dan LinkedIn. Namun, Facebok saat ini memungkinkan Facebooker menulis status panjang, plus fasilitas Facebook Note.
5.         Niche Blog, blog dengan tema khusus atau berisi topik tertentu, misalnya blog kesehatan, blog politik, dll.
6.         General Blog, blog yang berisi berbagai macam topik, tidak khusus tema tertentu.

Ø  Berdasarkan Tema
Jenis blog berdasarkan tema sangatlah banyak, mulai dari:
1.       Blog pribadi (berisi curhat atau catatan pribadi), bertujuan untuk memberikan informasi yang update tentang diri pemilik blog. Seputar pengalaman, hal-hal yang berkesan, catatan harian, catatan perjalanan pribadi, dan sebagainya
2.    Blog politik yaitu bertujuan untuk memposting berbagai berita seputar politik dan bersifat terbuka.
3.     Blog kesehatan yaitu seluruh post berisikan tentang kesehatan, baik itu tips kesehatan, info seputar penyakit, dan lain-lain
4.  Blog mode (fashion blog) yaitu blog bertujuan untuk memposting berbagai informasi seputar Fashion.
5.  Blog agama yaitu blog yang digunakan sebagai sarana pembelajaran agama tertentu. Biasanya berisikan post yang bersudut pandang dari agama pemilik blog. Tujuannya bermacam-macamseperti menyebarkan agama atau sebagai media pembelajaran.
6.         Blog bisnis (toko online), yaitu blog yang secara khusus untuk berbisnis atau berdagang secara online. Penggunamemposting barang yang dijual-belikan secara online dan melakukan transaksidengan pembeli. Biasanya blog ini ditampilkan secara menarik agar pembeli berminatuntuk membeli barang yang dijual.
7.         Blog "asal ada" (dibuat tapi 'gak diupdate-update).

1.2.   Tujuan Penulisan
     Maksud dan tujuan penulisan makalah ini yaitu :
a.    Sebagai syarat kelulusan untuk menyelesaikan ujian akhir semester (UAS), mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
b.    Mengetahui bagian-bagian yang terdapat blog (sesuai dengan alamat blog masing-masing penulis).
c.    Pembaca dapat mengatahui apa itu Cyber, Cyber Law dan Cyber Crime.
d.   Agar pembaca dapat memahami prinsip kehati-hatian dalam berinternet saat ini.
e.    Dapat memberikan contoh kasus ketika prinsip kehati-hatian ini tidak diterapkan.
f.     Untuk mencari solusi bagaimana cara menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinternet.





1.3.   Pembatasan Masalah
Umunya prinsip kehati-hatian dalam Kita berinternet itu sudah harus diterapkan mulai dari diri Kita pribadi. Karena media internet sangat banyak sekali Cyber crime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. Dalam kasus di Indoneia sangat banyak sekali, contohnya saja dengan ketidak hati-hatian dalam menggunakan sosial Media.
Batasan masalah yang akan Kami bahas, yaitu tentang sosial media saat ini yang di pergunakan oleh remaja-remaja dan tanpa mengindahkan apa akibat yang akan diperoleh jika salah dalam bertindak .

1.4.   Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah pembaca dalam mengerti maksud dan tujuan makalah ini, maka penulis membuat sebuah penggolongan secara garis besar sesuai dengan permaslahan yang akan dibahas, yaitu :
BAB I LATAR BELAKANG
Menjelaskan secara umum latar belakang, tujuan penulisan, dan pembatasan masalah dalam “prinsip kehati-hatian dalam berinternet”.

BAB  II PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas Definisi Cyber Crime, dan Topik Pilihan yang akan dijadikan pembahasan kelompok 4. Definisi blog, penjabaran blog dan tampilan topik pilihan yang akan dibahas.

BAB III PENUTUP
Menjelaskan tentang kesimpulan pembahasan dan saran berdasarkan pada bab sebelumnya serta menyertakan lampiran yang diperlukan dalam laporan ini.
Keseluruhan makalah ini menggunakan (Ejaan Yang Disempuranakan) EYD dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Cyber Crime
2.1.1. Definisi Cyber Crime
            Cyber dapat diartikan sebagai istilah lain yaitu ‘cyberspace yang diambil dari data ‘cybernetics.  Pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Namun Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet. Kemudian diperjelas dari definisi Perry Barlow  olehBruce Sterling pengertian cyberspace, yakni: Cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.

a.         Cyber Law
a)        Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaat kanteknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyber space Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

b)        Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika) Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hokum tradisional.Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
  
Tujuan Cyber Law
a)        Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
a)        Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet.

b.        Cyber Crime
       Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikkan Cyber crime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai :
“...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its prepetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development yang mendefinisikan computer crime  sebagai :
“...any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic proccesing and/or the transmission of data”
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek-aspek Pidana di bidang komputer”, mengartikan komputer sebagai:
“...kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.1.2. Topik Pilihan (Prinsip Kehati-hatian)
Pada kesempatan ini, kelompok Kami mengambil tema “Prinsip kehati-hatian dalam berinternet”. Banyak sekali yang definisi tentang prinsip yang satu ini, namun dengan kelompok kami mengangkat judul ini semoga “prinsip kehati-hatian dalam berinternet” akan selalu terus terjaga. Dalam prinsip kehati-hatian ini tidak hanya perkataan saja yang mesti dipertanggung jawabkan namun semua perbuatan kita dalam berinternet juga harus dipertanggung jawabkan. Contohnya saja kita menulis sebuah artikel, namun didalam artikel tersebut mengandung sara yang sangat dilarang oleh negara Republik Indonesia. Contoh kedua dengan Kita menyimpan gambar-gambar yang mempunyai hak cipta dan kita dengan polosnya mendownload dan menyebarkan ke publik.

Namun dalam pembahasan lain, alasan mengapa kita harus menerapkan prinsip kehati-hatian adalah dengan melihat kelemahan internet sebagai media interaktif yaitu:
1.         Kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif,
2.         Kita tidak tahu karakter lawan interaktif,
3.         Kita bisa dengan tidak sengaja menyinggung perasaan seseorang.
Istilah yang dikenal sebagai 'netiket' atau nettiquette. Netiket adalah etika dalam berkomunikasi dalam dunia maya, di bawah ini khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis. Tulisan ini diadaptasi dari beberapa sumber dan juga pengalaman pribadi penulis tatkala mengikuti sebuah forum/milis. : 
1.             Jangan Gunakan Huruf Kapital
            Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf. Seperti halnya membaca surat kabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan email/chat, penggunaan huruf besar [kapital] biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk memberi tekanan pada maksud Anda. 
2.             Kutip Seperlunya
            Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3.             Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
            Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum.
4.             Hati-hati Terhadap Informasi/berita Hoax
            Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5.             Ketika Harus Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
            Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu. Tiap milis/forum tentu memiliki peraturan khusus mengenai obyek bahasan yang diperkenankan. Sehingga tatkala anda ingin menyampaikan/meminta sebuah informasi di luar topik yang telah ditentukan, sepatutnya sertakan pula tanda khusus pada kolom subyek e-mail anda agar anggota milis yang lain tidak terkecoh dengan isi e-mail anda. Contohnya, ketika ingin menyampaikan saran untuk BEM: [OOT] Saran untuk BEM Perguruan Tinggi ASIA.
6.             Hindari Personal Attack
            Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7.             Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
            Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu. 
8.             Dilarang Menghina Agama
            Ada beberapa forum dalam Situs ini yang memungkinkan terjadinya debat antar agama, atau debat antara Kristiani sendiri yang berlainan denominasinya. Untuk itu diharapkan agar masing-masing netter tidak menghina nama Tuhan, nama nabi, Kitab Suci, Denominasi dst. untuk membenarkan keyakinannya sendiri.
9.             Cara bertanya yang baik :
a.              Gunakan bahasa yang sopan.
b.             Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban
c.              Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
d.             Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
e.              Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
10.         Khusus - Netiket di Sarapan Pagi Biblika
            Dalam SarapanPagi Biblika ini, juga disediakan Forum khusus yaitu Forum Terbuka - Tanya-Jawab, Forum ini bukan sebagai debat antar agama dengan mengkritisi agama lain. Tetapi sebagai diskusi yang baik yang memberikan jawaban-jawaban dan alasan-alasan dari kepercayaan Kristiani. Untuk itu Sahabat-sahabat SP mohon berdiskusi dengan santun penuh kasih dan menjadi tuan rumah yang baik bagi saudara-saudara kita dari kalangan Muslim dan juga kepercayaan lain.
11.         Jangan Membicarakan Orang Lain 
            Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan- kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang anda tulis. E-mail memiliki fasilitas bernama "Forward", yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya (forward) ke orang lain. 
12.         Jangan Terlalu Banyak Mengutip 
            Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi surat Anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan hanya menjawab bagian-bagian yang relevan saja.  Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum tersebut menjadi terganggu. Ini berlaku juga untuk fasilitas reply pada e-mail, terlebih jika anda aktif dalam suatu milis. Ketika anda meng-klik tombol "Reply", umumnya sebagian besar program mailer akan menulis ulang pesan asli yang anda terima secara otomatis ke dalam kotak surat anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan ambillah (sebagai kutipan) bagian yang relevan dengan jawaban anda saja. Kutip Seperlunya saja.
13.         Menahan diri dari menggunakan huruf berwarna dan gambar/warna background. Pilihan warna akan mempersulit pemrosesan email, dan bisa mengakibatkan sulit dibaca, sehingga isi yang ingin disampaikan tidak sampai.
14.         Jangan Gunakan CC (copy carbon) 
            Jika Anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), usahakan atau hindari mencantumkan nama-nama pada baris CC. Jika Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima e-mail Anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.
15.         Jangan Gunakan Format HTML 
            Jika Anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan Anda, jangan gunakan format HTML tanpa Anda yakin bahwa program e-mail rekan Anda bisa memahami kode HTML. Jika tidak, pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaiknya, gunakan plain text. 
16.         Jawablah Secara Masuk Akal 
            Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, menjawab pesan e-mail yang panjang lebar, dan Anda menjawab dalam satu kata: "Good." Wah, ini sangat menyebalkan.
17.         Efisiensi Penggunaan Kata
            Sebaiknya untuk efisiensi penggunaan kata, gunakan singkatan yang sudah lazim digunakan. Untuk efisiensi penggunaan kata, frase atau istilah By the Way (= ngomong-ngomong) bisa disingkat menjadi BTW. In My Opinion (=menurut hemat saya) bisa disingkat IMO. Because (=karena) bisa disingkat menjadi 'coz. Penggunaan kata sapa Bahasa Inggris misalnya, kalimat How are you?, bisa diganti menjadi How R U? Kalimat "Menurut hemat saya" bisa diganti menjadi IMHO (In My Humble Opinion) dan sebagainya.
18.         Jangan Kirim File (berukuran besar) Melalui Attachment
            Peraturan e-mail secara internasional melarang transfer file melalui e-mail, apalagi di dalam milis. Jangan pernah membayangkan, rekan anda atau anggota milis yang lain memiliki mailbox/hard disk yang cukup seperti anda. Pada umumnya penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia 'hanya' memberi quota space 2-5 MB. Pengiriman file yang besar, akan membuat proses downloading menjadi lamban, dan ini jelas menambah beban pulsa. Saat file melebihi kuota, maka proses downloading praktis terganggu. Jika ini terjadi, anda bisa dituduh telah melakukan bomb-mail, yang di dalam dunia internet, dianggap sebagai tindakan kriminal. Jika memang harus melakukan transfer file, sebaiknya minta izin dulu, bahwa anda akan mengirim file, sekaligus jelaskan besar file-nya. Setelah rekan anda setuju, barulah kirim melalui attachment. Tapi untuk lebih amannya, gunakanlah situs yang khusus menyediakan jasa transfer file ini. Selain praktis, semua rekan anda pun bisa menentukan pilihan, ingin ikut mengunduh atau tidak, tanpa perlu risau e-mailnya terganggu. Toh sudah banyak situs-situs gratisannya.
19.         Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
            Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi anda. Walaupun tulisan itu telah anda revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karenanya, anda harus mencantumkan sumber referensi tersebut. Bila anda mengutip dari sebuah situs, maka cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu ternyata juga boleh mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya, maka anda harus mencantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs tempat anda mengutip.
20.         Bijaklah Ketika Hendak Meng-copy Sebuah Situs
            Walaupun sangat mudah untuk mengintip source code sebuah situs, tapi secara etika setidaknya anda komunikasikan terlebih dahulu dengan web master yang bersangkutan. Malah, hal ini justru bisa memberikan keuntungan lebih. Ketika sang web master menyambut baik 'permohonan ijin' anda untuk mempelajari source code-nya dan ada hal yang tidak anda pahami, menjadi sangat mudah untuk bertanya kepadanya.
21.         Menjawab Dengan Simple dan Tidak Menimbulkan Pertanyaan Balik
            Banyak orang yang menjawab pada thread tertentu sepotong-potong atau dengan kata-kata bahasa planet sehingga menimbulkan pertanyaan balik sampai-sampai keuar dari topik hanya untuk menanyakan hal baru dari jawabah yang sepenggal atau bahasa planet itu. Saya kira bahasa lebih bijaksana menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan lugas dan yang penting ga mbulet serta tepat ringkas padat berisi yang jelas montok tidak ikut he he he
22.         Jangan pernah memberikan nomor telepon atau personal information orang lain tanpa persetujuan pihak terkait.
23.         Gunakan Internet untuk mencari informasi yang diperlukan. Gunakan search engine yang tepat.
24.         Jangan gunakan “Return Receipt” untuk setiap email yang dikirim. Seolah-olah kita ingin tahu apakah mereka membuka email yang kita kirim
25.         Setiap orang masih belajar. Internet berubah setiap hari, dan kita semua harus mempelajari perubahan yang ada
26.         Kalau menerima “nasty” email, jangan langsung membalas
27.         Ingat bahwa email pribadi adalah hak cipta si penulis. Jika ingin memforward email pribadi, sempatkan meminta izin dari penulis
28.         Berhati-hati di Dalam Bergaul Dengan Internet
a)        Sepantasnya baginya jika hendaknya mengirim postingan atau komentar agar mempertimbangkan sejauh mana akibatnya, hendaknya menjaga diri dari menyakit orang-orang yang beriman dan menyebarkan perbuatan keji di antara mereka. Hendaknya menjauhkan diri dari pembicaraan yang tidak berguna, mempermainkan perasaan, menyebarkan tuduhan-tuduhan, dan mengadu domba di antara manusia.
b)        Jika ingin memberikan komentar atau membantah maka hendaknya dengan ilmu, keadilan, rahmat, adab, dan ungkapan yang sopan.
c)        Jika ingin berpartisipasi maka hendaknya memakai namanya yang asli, adapun jika mengkhawatirkan dirinya jika menyebut dengan namanya yang asli atau ingin menjaga keikhlasannya, maka hendaknya menghindari dari tulisan-tulisan yang tidak boleh dan tidak layak, dan hendaknya selalu mengingat bahwa nanti akan berdiri di hadapan Allah Ta’ala untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di hari yang ditampakkan semua rahasia.
29.         Membatasi Waktu dan Tujuan Ketika Mengakses Internet
a)        Di antara perkara yang bisa menghindarkan seseorang dari fitnah internet adalah hendaknya membatasi waktu di dunia internet dan memiliki tujuan yang jelas ketika masuk ke dalamnya.
b)        Jika dia tidak membatasi waktu dan terus tergiring di dalam membuka-buka file, dan berpindah-pindah dari satu situs ke situs yang lain tanpa tujuan yang jelas, maka akan sia-sialah waktunya dan tidak mendapatkan faedah kecuali sedikit.
30.         Memikirkan Akibat-akibat Dari Setiap Perbuatannya
a)        Di antara perkara yang bisa menyelamatkan diri dari fitnah internet adalah dengan memikirkan akibat-akibat dari setiap perbuatannya, dan hendaknya mengekang jiwanya dengan kekang ketakwaan dan muroqobah.
31.         Menjauhi hal-hal Yang Merangsang Nafsu
a)        Seorang yang masuk ke dalam internet hendaknya menjauhi hal-hal yang merangsang, menjauhi situs-situs porno, dan forum-forum yang banyak menyuarakan perkataan-perkataan yang jorok, dan menjauhi pembicaraan-pembicaraan yang merangsang nafsu dan syahwat.
b)        Hendaknya dia menjauhi gambar-gambar seronok (cabul, porno, Red.) dan tampilan-tampilan yang merangsanng, karena jiwa manusia –dengan tabiat yang Allah berikan kepadanya dari kecenderungan mengikuti hawa nafsu- permisalannya seperti mesiu dan segala zat yang mudah terbakar. Zat-zat ini jika jauh dari hal-hal yang memicu terbakarnya, maka dia akan tenang dan tidak membahayakan. Adapun jika dipicu dengan hal-hal yang menyalakannya maka akan terbakar dengan cepat.
32.         Tatsabbut (Memeriksa Dengan Teliti)
a)        Diantara hal yang diwajibkan atas seseorang ketika masuk ke dunia internet adalah hendaknya tatsabbut (memeriksa dengan teliti) dari semua yang dia ucapkan, yang dia dengarkan, yang dia baca, dan yang dia nukil. Dengan ini maka diketahui keteguhan akal dan keimanan seseorang.
b)        Bagaimana tidak, dunia internet penuh dengan hal-hal yang bercampur-baur antara yang baik dan yang buruk. Telah menulis di dalamnya siapa saja dengan nama-nama samaran yang tidak dikenal.
c)        Maka wajib atas seorang yang berakal agar memperhatikan perkara ini. Jika dia mengetahui suatu berita atau suatu perkara maka hendaknya tatsabbut tentangnya. Kalau sudah diketahui tentang kebenarannya maka hendaknya melihat perlu tidaknya dia sebarkan. Jika hal itu akan membawa kepada kebaikan maka hendaknya dikumpulkan dan disebarkan, dan jika tidak membawa kebaikan maka hendaknya dia lipat dan berpaling darinya.
d)       Berapa banyak terjadi kejelekan dan fitnah dengan sebab kesembronoan di dalam hal ini. Berapa banyak dari manusia yang mengabaikan akalnya, dan memperlakukan segala sesuatu yang disebarkan di internet sebagaimana sebuah wahyu yang tidak ada kebatilan di depan dan di belakangnya.
33.         Berhati-hati di Dalam Mengemukakan Pendapat
a)        Di antara hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berakal adalah hendaknya tidak terlalu bersemangat ketika mengemukakan pendapatnya di dalam sebuah perkara, dan tidak mengucapkan semua yang dia ketahui. Bahkan seyogyanya ia memperhatikan maslahat-maslahat. Tidaklah baik baginya mengemukakan pendapatnya di dalam semua perkara kecil dan besar, dan tidak wajib atasnya berbicara pada setiap peristiwa karena kadang dia belum memiliki gambaran perkara sebagaimana mestinya, kadang salah perkiraan dan menyelisihi kebenaran.
34.         Berucap Sesuai Dengan Kadarnya
a)        Hendaknya seorang yang berakal berucap sesuai dengan kadarnya, dan menjauhi mubalaghoh (berlebih-lebihan) dan membesar-besarkan perkara, karena suatu hakikat akan hilang dengan adanya pengungkapan yang berlebihan dan meremehkan.
Contoh Kasus dalam hal kurangnya berhati-hati dalam menggunakan jasa internet dan privasi pribadi. “Menjual Keperawanan Melalui Internet”.
Wajah cantik, tubuh langsing, rambut panjang yang tergerai hitam, Shatuniha --nama aliasnya-- bisa mendapatkan lelaki idaman dengan mudah. Namun, bukannya melakukan penjajakan pasangan hidup, gadis 18 tahun asal Rusia itu dilaporkan melelang keperawanannya di internet. Laku kurang dari US$ 30 ribu atau sekitar Rp 340 juta. Tak sampai miliaran. Ia mengiklankan dirinya di dunia maya, untuk dilelang, Shatuniha menggambarkan kondisinya sebagai "baru bukan bekas pakai".  Shatuniha mengajak pembeli kegadisannya untuk melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kota Krasnoyarsk, ia berharap dibayar di muka sebelum melakukan hubungan seksual dengan pria yang mampu menawar di atas harga minimal yang ia patok. Apa alasannya menjual diri? "Aku sangat membutuhkan uang. Jadi, aku menjual milikku yang paling berharga," kata dia dalam sebuah situs lelang yang dikabarkan The Siberian Times dan dilansir Daily Mail, 1 November 2013. "Aku siap bertemu dengan si pembeli, besok sekalipun," kata Shatuniha. Ia juga bersedia diperiksa, apakah masih perawan atau tidak. 
"Aku bisa saja datang ke hotel di Predmostnaya Square membawa dokumen yang menkonfirmasi keperawananku, bersama orang yang akan membayarku secara tunai, melakukannya, dan ia boleh pergi. Tapi, aku tidak mau dibodohi."

Polisi Angkat Tangan
Meski tak lazim, polisi tak bisa berbuat apa-apa. Penyelidikan tak mungkin dilakukan karena baik Shatuniha maupun si pembeli tidak melanggar hukum.  Apa yang dilakukan Shatuniha juga tak masuk deskripsi 'prostitusi' dalam UU. Polisi juga "tak merasa berhak memberikan penilaian moral atas tindakannya." Ada dugaan, Shatuniha pernah menawarkan keperawanannya di situs lain, April 2013 lalu.  Di situs itu, ia mengatakan, "Aku berusia 17 tahun, sebentar lagi berusia 18 tahun. Aku dalam kondisi terdesak sehingga harus menjual keperawananku." 
"Aku ingin menjual keperawananku dengan harga sangat tinggi untuk mereka yang bisa menghargainya," kata dia. "Aku tak punya kebiasaan buruk, wajahku menarik. Aku tinggal di Krasnoyarsk namun siap pergi ke tempat lain." (Ein).
Dalam kasus tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa, salah menggunakan layanan internet tentu saja merugikan diri sendiri, meskipun kenyaatannya dalam kasus tersebut wanita 17 tahun tersebut memerlukan sejumlah uang dan dengan cara mempromosikan diri melalui internet hal yang paling mudah untuk dilakukannya. Namun tidak sampai disitu saja, nama baik dan harga diri si pelaku jelas-jelas sudah mencerminkan bahwa dirinya kurang bisa menempatkan dirinya dalam suatu kondisi terdesak.


2.2.   Blog
2.2.1. Definisi Blog
Web Log atau yang kita sering sebut dengan Blog. Yaitu merupakan buku harian pribadi. Blog merupakan situs web tempat pengguna internet dapat terus menulis tentang berbagai hal yang mana hal terbaru akan ditampilkan paling atas agar pengunjung dapat membaca yang baru. Situs blog ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut. Istilah web log ini pertamakali digunakan oleh Jorn Barger pada bulan Desember 1997. Jorn Barger menggunakan istilah web log untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar mereka sendiri.
Definisi Blog Versi Bloggingly Blog adalah website dengan konten (konten bisa berupa teks, gambar, link, audio atau video) yang di-update secara berkala serta mewakili dan berdasarkan sudut pandang ‘karakter’ tertentu yang menjadikan kontennya khas (umumnya menggunakan sudut pandang personal). Standarnya, konten blog diurutkan secara kronologis terbalik (konten baru di depan, konten lama di belakang) dan dapat dikomentari.
Definisi blog menurut Labibah Zain, Pendiri Blogger Family dalam tulisan berjudul Potret Pergaulan Era Global yang dimuat di Harian Kompas tanggal 2 Mei 2005: WEB dan log (weblog) adalah media dimana pemiliknya menuliskan catatan pengalaman pribadi, opini berupa tulisan maupun gambar yang bisa terus diperbarui dan diakses melalui internet. Pemilik weblog-disebut weblogger-bebas mencurahkan pemikiran baik berupa tulisan maupun gambar di situ, melengkapi dengan desain yang diingini dan melengkapinya dengan fasilitas yang memungkinkan terjadinya interaksi antara pemilik dan pengunjung weblog-nya.
Blog pertama kemungkinan besar adalah halaman“What’s New”pada browser Mosaic yang dibuat oleh Marc Andersen pada tahun 1993. Mosaic adalah browser pertama sebelum adanya Internet Explorer bahkan sebelum Nestcape.
Bulan Januari 1994 Justin Hall memulai website pribadinya “Justin’s Home Page” yang kemudian berubah menjadi “Links from the Underground” yang mungkin dapat disebut sebagai Blog pertama seperti yang kita kenal sekarang.
Hingga pada tahun 1998, jumlah Blog yang ada masih sangat sedikit. Hal ini disebabkan karena saat itu diperlukan keahlian dan pengetahuan khusus tentang pembuatan website, HTML, dan web hosting untuk membuat Blog, sehingga hanya mereka yang berkecimpung di bidang Internet, System Administrator atau Web Designer yang kemudian pada waktu luangnya menciptakan Blog-Blog mereka sendiri.
Blog kemudian berkembang mencari bentuk sesuai dengan kemauan para pembuatnya atau para Blogger. Blog yang pada mulanya merupakan catatan perjalanan seseorang di Internet, yaitu link ke website yang dikunjungi dan dianggap menarik, kemudian menjadi jauh lebih menarik daripada sebuah daftar link. Hal ini disebabkan karena para Blogger biasanya juga tidak lupa menyematkan komentar-komentar cerdas mereka, pendapat-pendapat pribadi dan bahkan mengekspresikan sarkasme mereka pada link yang mereka buat.
Dengan kata lain, Weblog dapat diartikan sebagai kumpulan website pribadi yang memungkinkan para pembuatnya menampilkan berbagai jenis isi pada web dengan mudah, seperti karya tulis, kumpulan link internet, dokumen-dokumen(file-file WOrd,PDF,dll), gambar ataupun multimedia. Ada pula yang mendefinisikan blog sebagai situs yang sifatnya pribadi, yang lebih menitik beratkan kepada penggambaran dari orang yang membuat blog itu sendiri.
Blogger adalah para pembuat Blog. Dimana, melalui blog yang dibuat oleh blogger, kpribadian blogger menjadi lebih mudah dikenali berdasarkan topik apa yang disukai, apa tanggapan terhadap link-link yang di pilih didalamnya. Oleh karena itu Blog bersifat sangat personal.

2.2.2. Penjabaran Blog (Tampilan dan Fungsi)
Dalam desain yang terdapat pada blog dengan alamat www.irwanhendrasaputra.pw, ada beberapa pembahsan tentang tata letak dan desain. Yang akan kami jabarkan. Umumnya  semua blog tentunya mempunyai bagian-bagian yang mempermudahkan programer dalam melakukan pembuatan blog tersebut. Tentunya bukan hanya template yang disediakan oleh bloger saja yang menggunakan tata letak seperti itu, namun template gratis yang tersedia juga mempunyai sub bagian dan desain yang hampir sama namun beda dalam penempatan.
Kali ini blog yang Kami gunakan mempunyai  bagian terpenting dalam desainnya. Yaitu penjelasannya sebagai berikut.
1.        Container
Container/rumah adalah tempat peletakkan semua atribut blog yang akan didesain dalam blog tersebut.
2.        Header
Header pada blogger adalah sebagai bagian kepala blogger, header biasanya dinamakan dengan #header-wrapper. Pada bagian header berisi tentang judul blog (Blog Title) sebagai identitas atau nama blog itu sendiri, contohnya di blog ini adalah
Irwan Hendra Saputra. Header juga bisa dikatakan sebagai tema blog. Pada nama blog yang terdapat pada header ini, juga bisa kita ganti dengan gambar, sehingga akan membuatnya lebih menarik. Google akan mengindex halaman blog itu sesuai dengan judul atau deskripsi yang di pasang pada blog kita yang berada pada bagian Header ini. Buatlah judul Blog anda yang menarik dan beda dari yang lainnya, agar blog anda mudah di index oleh google, karena google menyukai sesuatu yang unik dan beda.
3.        Menu
Pada Menu ini merupakaan salah satu bagian terpenting dalam peletakan dan desain sebuah blog, dimana Menu ini berisi judul yang dianggap penting oleh si penulis artikel. Dengan menambahkan label pada setiap artikel yang menurut penulis sama makna dan kategorinya.
4.        Content Blog
Pada bagian ini biasanya menggunakan istilah #content-wrapper atau #outer-wrapper. didalam Content Blogger ini terdapat 2 bagian yaitu :
1) Post Blog/Post Body
Pada bagian ini adalah bagian tempat yang menampung dimana semua tulisan yang telah kita publikasikan dapat muncul. pada bagian ini biasanya dikenal sebagai #main-wrapper.
2)    Sidebar 
Pada bagian ini adalah bagian tempat yang menampung dimana semua Widget/Gadget yang kita tambahkan sebagai penghias untuk mempercantik blog. Anda dapat dengan mudah untuk menambahkan beberapa widget/gadget baik yang telah disediakan oleh blogger atau kode java script yang anda inginkan. pada bagian ini biasanya dikenal sebagai #sidebar-wrapper. Namun dalam pembahasan keolmpok Kami, kami menggunakan sidebar bagian kiri.
5.    Footer
Pada bagian ini adalah bagian bawah/kaki blog. Biasanya pada bagian footer ini berisikan tentang informasi hak cipta atau nama si pemilik blog itu sendiri. Pada bagian ini biasanya dikenal dengan #footer-wrapper.
Contohnya pada gambar dibawah ini.

Sumber : www.irwanhendrasaputra.pw
                                                  Gambar II.1 (Footer/Kaki Blog)          

Diatas tertera nama pemilik blog yaitu “Copyright 2014 Irwan Hendra Saputra,  karena saya menggunakan template blog dengan cara mendowload template yang telah disediakan secara gratis maka nama hak cipta yang membuat adalah “Design by EvoTemplates.
Sedangkan Desainer Tempalate adalah halaman dimana anda dapat mengatur dan mengubah gaya dari blog anda, pada halaman ini anda dapat mengatur lebar kolom, lebar bagian posting atau lebar sidebar. Anda dapat mengatur kolom menjadi beberapa bagian. Anda juga dapat merubah gaya tulisan (font), mengganti warna dan memberi background dengan gambar pada blog anda.
Untuk dapat masuk kehalaman ini, pada halaman Tata Letak silahkan klik pada tulisan Desainer Template. Maka anda akan dibawa ke halaman Desainer Template.

Catatan :
Desainer Template hanya bisa digunakan pada template standar yang ada pada blogger. jika kalian menggunakan template kalian sendiri/upload template gratisan. maka kalian tidak bisa menggunakan fasilitas Desainer Template ini.








Tampilan Home pada blog dengan alamat: www.irwanhendrasaputra.pw

Sumber : www.irwanhendrasaputra.pw
Gambar : II.2 (Tampilan Home)
Fungsi Icon-icon Tersebut :
1.        Berfungsi mengubah tampilan/favicon yang awlnya masih menggunkan standar yaitu logo bloger kini sudah berubah menjadi logo BSI
2.        Merupakan alamat blog.
3.        Judul blog beserta deskripsi blog (sesuai dengan kebutuhan dan krativitas masing-masing pemilik blog)
4.        Bagian menu, berisi menu-menu yang merupakan sebuah judul pendek yang sama fungsinya dengan kategori.
5.        Isi dari menu (anak/sub menu, yang jika di klik mengakses alamat yang telah di masukan oleh pemilik blog).
6.        Bagian pembatas antara satu artikel dengan artikel lainnya. Dibatasi dengan tanda strip/garis-garis putus (sesuai daerah post)
7.        Merupakan sebuah judul dari artikel yang kita buat
8.        Waktu diterbitkannya artikel/postingan yang kita publikasikan.
9.        Salah satu bentuk label yang dibuat dengan judul "bkkbn 2015"
10.    Sidebar yang yang terdiri dari 3 menu. (diisi sesuai kebutuhan pemilik blog)
11.    Tempat mengetikkan kata/pencarian sesuai judul yang diinginkan yang terdapat pada sebuah blog yang sedang diakses.
12.    Profil pribadi penulis, agar pembaca blog dapat mengetahi secara langsung pemilik blog tanpa perlu melakukan pencarian siapa pemilik blog tersebut
13.    Sebuah koleksi gambar yang dapat berubah-ubah yang ditentukan oleh template asal, dan berfungsi sebagai salah satu agar tampilan sedikit menarik dan hidup
14.    Tempat peletakan label namun secara langsung terlihat nama-nama label yang telah dibuat.
15.    Contak person yang ingin menuliskan / mengirimkan email secara langsung ke pemilik blog.
16.    Media sosial yang dibuat oleh pemilik blog agar pengakses blog dapat berinteraksi secara langsung melalui media online, seperti facebook dan twitter.
17.    Pengakses blog mempunyai kemudahan dalam menterjemahkan isi seluruh blog dengan menggunakan pilihan basa ini. Jadi tidak perlu kuatir tidak bisa untuk membaca artikel yang telah dibuat kecuali bahasa yang bukan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) sesuai Bahasa Indonesia.
18.    Bagian ini merupakan scroolbar artikel yang penulis buat, agar pengakses dapat mudah untuk mengtahi seberapa banyak postingan yang telah di buat, untuk satu page terdapat 11 artikel/judul yang di publikasikan.
19.    Untuk bagian sidebar “murid dan pingun” adalah sebuah widget animasi bergerak yang ditambhkan oleh penulis, tujuannya hanya untuk memperindah tampilan blog. Contohnya terdapat ada bagian no. 24 dan 25.
20.    Sidebar dengan judul "Irwan Hendra Saputra" merupakan sebuah fanpage facebook yang telah dibuat oleh pemilik blog agar dapat melihat siapa saja yang telah meng like fanpage penulis.
21.    DMCA adalah sebuah singkatan dari Digital Millennium Copyright Act, atau jika di terjemahkan dan di artikan ke dalam bahasa indonesia berarti Hukum dari suatu Hak Cipta yang dilindungi oleh Amerika Serikat dengan melaksanakan perjanjian dari WIPO, Wipo yaitu sebuah singkatan dari World Intelectual Property Organization. DMCA secara resmi dibentuk dan diresmikan pada 1998 yaitu pada 12 Oktober 1998. DMCA merupakan sebuah perusahaan yang melindungi semua kategori dari Hak Cipta, DMCA dibentuk untuk menghapus para pelanggar hak cipta, yaitu para pemilik blog yang suka menyalin artikel dari blog lain. DMCA melindungi segala dan semua konten beserta artikel dari suatu blog yang telah mempunyai Lencana DMCA dan telah mempunyai akun DMCA. DMCA akan membantu menghapus suatu situs atau blog yang melakukan tindakan menyalin artikel yang telah dilindungi oleh Hak Cipta dan Juga dilindungi Oleh DMCA. DMCA merupakan salah satu produk dari Google, Yaitu Google DMCA Takedown.
DMCA membuat para pengguna blog yang suka menyalin artikel dihapus dari Google atau dengan kata lain Situs atau Blog tersebut ditangguhkan oleh Google dan tidak ada yang dapat membuka / mengakses situs tersebut. Oleh karena itu DMCA memberikan dampak positif untuk pengguna blog yang tidak suka menyalin suatu artikel. DMCA juga memberikan Dampak Keamanan bagi suatu pengguna blog. DMCA juga membuat para pengguna blog yang telah mempunyai Hak Cipta tidak khawatir jika ada pengguna blog lain yang menyalin suatu artikel dari Blog dia, Karena dengan otomatis DMCA akan menghapus Blog tersebut.

Sumber : www.irwanhendrasaputra.pw
Gambar II.3 (Tampian Entri Populer)

Dalam tampilan Topik pilihan pembahasan dari kelompok Kami, diatas terdapat judul Prinsip Kehati-hatian dan terdapat gambar juga, postingan tersebut tidak jauh berbeda dengan postingan yang lainnya. Yang membedakan hanyalah isi dalam postingan tersebut. Prinsip kehati-hatian dalam berinternet intinya kita dituntut untuk berperilaku sesuai dengan norma dan undang-undang ITE yang berlaku di Indonesia.
1.             Entri Populer
Dalam tampilan tersebut terdapat tiga menu yang masing-masing menu mempunyai bagian dan penjabarannya masing-masing. Diatas terdapat menu yang Kami beri kolom berwarna hitam dan biru merupakan Menu “Entri Populer” yang dimaksud adalah, halaman/alamat yang sering dikunjungi oleh pengakses situs internet.


Gambar II.4 (Tampilan Label)
2.             Label
Pada bagian label yang Kami beri tanda kotak biru tersebut merupakan label-label yang telah dibuat berdasarkan kumpulan kategori masing-masing artikel yang telah dibuat.


Sumber : www.irwanhendrasaputra.pw
Gambar II.5 (Tampilan Arsip Blog)

3.             Arsip Blog
Dalam arsip blog terdapat kumpulan seluruh postingan yang telah dipublikasikan  oleh pemilik blog, dari awal pembuatan hingga saat terakhir postingan dibuat. Tujuannya mempermudah pengecekan pengepostan dalam suatu periode masing-masing.

2.2.3.   Tampilan Topik Pilihan
Berikut ini tapilan prinsip kehati-hatian yang saya kutip dari blog pribadi dengan alamat www.irwanhendrasaputra.pw.



Gambar : II.6 (Tampilan  halaman Prinsip kehati-hatian)





BAB III
PENUTUP

3.1.   Kesimpulan
Pada umumnya dalam menggunakan layanan internet saat ini sangatlah mudah, kita bebas mengakses situs selama 24 jam nonstop. Namun dalam penggunaan internet tidak semuanya mengandung sisi postitifnya. Banyak kejadian-kejadian curang yang dilakukan oleh pengguna internet. Salah satunya yaitu maraknya cyber law and cyber crime.
Dalam pembahasan cyber law and cyber crime tentunya kita dapat memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Namun tidak semuanya pengguna internet demikian. Banyak pula dari pemakaian internet yang memang berperan aktif selalu membantu kebutuhan manusia. Contohnya saja alat pencari yang bersitus www.google.com. Ini merupakan contoh alat pencari artiel atau pun berita-berita yang dapat kita manfaatkan dengan baik.
Oleh karena itu, kita sebagai manusia yang mempunyai kelebihan berfikir dibandingan dengan mahluk lainnya, tetaplah selalu berhati-hati dalam mengemukakan pendapat dalam sebuah forum diskusi, dunia maya, ketikan berinternet danlain sebaginya. Karena semua perkataan yang keluar dari mulut dan kita kemukakan pendapat semuanya harus di pertanggung jawaban kebenarannya. Tidak semua orang dapat menerima perkataan yang kita kemukaan dan katakan, meskipun hanya lewat media “dunia maya” sebagai perantaranya.
Dengan mempelajari dan mengetahui tentang “Prinsip kehati-hatian dalam Berinternet”  ini tentunya mempunyai dampak postitif yang luar biasa buat kita semua, terutama yang berkecimbung dan menggunakan layanan internet dalam kesehariannya.
Undang-undang di Indonesia tentunya selalu melindungi semua kegiatan yang positif, olehkarenanya kita sebagai warga Negara Indonesia haruslah selalu bertindak sesuai dengan norma dan selalu menghormati undang-undang ITE yang berlaku. Maka kita akan terhindar dari masalah hukum yang merupakan suatu perbuatan tidak beretika tersebut.



3.2.   Saran
Dalam menggunakan jasa Internet sebagai alat yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari tentunya keamanan adalah hak mutlak yang harus kita terapkan. Sebaiknya dalam menggunakan layanan internet tersebut haruslah selalu berpacu pada perinsip kehati-hatian yang telah Kami jabarkan dalam penjelasan diatas.
Mulailah semua kegiatan yang positif dari diri sendiri, dengan kita terapkan dan kemudian kita implimentasikan kepada teman-teman tentang hal yang bermuatan positif, tentunya ilmu tersebut tidak akan sia-sia begitu saja. Begitu pula dengan kita megingatkan kepada masyarakat diluaran sana tentang prinsip kehati-hatian dalam berinternet.
Semoga apa yang Kami tulis dan canangkan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan merupakan sebuah etika dalam menggunakan layanan internet. Tidak dianjurkan untuk tidak menerapakan prinsip kehati-hatian ketika sudah menjelajah dunia internet.






DAFTAR PUSTAKA
http://takbagi.blogspot.com/2014/01/mengenal-tata-letak-template-blog.html
http://www.romelteamedia.com/2014/06/pengertian-blog-dan-jenis-jenisnya.html


Sabtu, 06 Juni 2015

Indahnya Pulau Lemukutan, Singkawang - Kalimantan Barat


pulau lemukutan
Pulau Lemukutan
Pulau Lemukutan

Bicara soal liburan untuk di Pulau Kalimantan, khusunya Kalimantan Barat, itu tidak sulit dijumapai. Banyak sekali tempat-tempat liburan dan wisata, mulai dari tempat sejarah, perbukitan, kebun binatang, pantai dan bahkan pulau. So Pulau Kalimantan merupakan salah satu Pulau terbesar di Indonesia, dan mempunyai lokasi yang sangat luas. Dan mempunyai beraneka ragam temat wisatanya. :)

Pantai Samudera Indah
Kota Singkawang merupakan Kota wisata yang terletak di Kalimantan Barat, jarak kurang lebih 3 jam dari Kota Pontianak menggunakan transportasi darat. Kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang salah satu objek wisata yang terletak di Kota Singkawang.

Pulau Lemukutan, ya? Mungkin ada yang asing dengan nama Pulau tersebut? Dimana kah letak dan keberadaannya, bagaimana paronama pulau tersebut, gimana akses ke lokasinya? Nanti akan saya terangkan satu persatu J.

Pulau Lemukutan adalah pulau yang cukup luas daerahnya, awalnya untuk menuju Pulau tersebut haruslah melakukan penyebrangan melalui Pantai Samudera Indah. Setalah itu cari aja kapal warga yang tujuannya ke Pulau lemukutan. Nah jarak dari Pantai Samudera Indah ke Pulau Lemukutan kurang lebih 1.5 jam sampai 2 jam perjalanan. Wow cukup lama ya untuk transportasi lautnya.

perjalanan ke pulau lemukutan
Pulau lemukutan mempunyai paronama pulau yang sangat indah, dapat dilihat dari kejauhan pulau tersebut ditumbuhi pepohonan yang hiaju, dan tertata rapi. Sedangkan dilihat dari air nya, air cukup jernih di pulau ini. Dan juga untuk berkunjung dipulau ini kita tidak perlu kuatir dengan penerangan disana, karena sudah tersedia Listrik, ya meskipun hanya listrik sore mulai menyala dari jam 17.00 – 06.00. Namun cukuplah karena siangnya kan sudah ada listrik alami (matahari).

Pulau lemukutan bacground
Selain itu ketika sudah menginjakkan kaki di Pulau Lemukutan, kita tidak perlu kuatir dimana kita tinggal. Karena dipulau tersebut sudah di sediakan tempat buat menginap. Kantin juga tersedia, jika tidak ingin repot memasak sendiri. Hehe

Tempat Penginapan

Untuk yang hobi sernopkling, pengunjung juga dapat menyewanya di tempat penyewaan yang tersedia. Tidak perlu di ragukan lagi, jelas karang bawah lautnya dijamin mantep deh. Hanya ingat, melakukan sernopkling tentu saja harus dengan prosedur keselamatan yang baik dan benar ya. Harus dengan pemandu yang telah terlatih, dan pakain yang standar dan jangan pernah sekali-kali mengabaikan keselamatan diri sendiri.

Snorkling in lemukutan
Yang hobi jalan-jalan di pulau ini khususnya melalui jalan darat, pengunjung juga dapat menyewa sepeda motor demi menelusuri Pulau yang indah ini.

O ya, hampir lupa. Hanya sebatas mengingatkan saja, untuk para pengunjung yang akan berlibur di Pulau Lemukutan tentunya harus selalu menaati peraturan yang sudah ada. Pepatah mengatakan “Dimana langit dipinjak disitulah Bumi di junjung”. Karena sudah jelas, penduduk disana merupakan penduduk yang ramah dan baik. Jadi kita sebagai tamu yang akan berkunjung ke pulau tersebut tentunya tunjukkan kehormatan pada penduduk asli pulau Lemukutan tersebut J

lemukutan :)


Kalau hanya menyampaikan memang mudah, nah supaya apa yang saya sampaikan ini tidak menjadi tanda tanya dan apakah benar. Mari kita ramaikan untuk berwisata ke PulauLemukutan, Singkawang - Kalimantan Barat.

pulau lemukutan berangkat

pulau lemukutan pulang

Menikmati Sunrishe Pulau Lemukutan

Rabu, 03 Juni 2015

Beladiri Aikido Kalimantan Barat

Beladiri Aikido
Beladiri Aikido

Bela diri umunya sangat dibutuhkan bagi setiap orang, dengan menguasai bela diri tentu saja kita merasa lebih siap dengan kondisi yang tidak diinginkan atau atau hal-hal yang tidak terduga menimpa Kita.

Banyak sekali beladiri yang terdapat di Indonesia, dan bahkan dari luar negeri juga banyak. Beladiri Aikido salah satunya, Aikido berasal dari Negara jepang. Dengan penciptanya Morihei Ueshiba, yang kini telah merambah dan tersebar luas di Indonesia. Khsusnya di Pontianak Kalimantan Barat.


Perlu diketahui bahwa bela diri Aikido yang terdapat di Kalimantan barat mempunyai dua organisasi, yang pertama yaitu beladiri aiki kbai dan aikikenkyukai. Khususnya di Pontianak.

Namun dari dua organisasi tersebut berasal dari daerah yang berbeda. Beladiri AIKI KBAI berasal dari Pontianak dan Singkawang, sedangkan untuk beladiri AIKI KENKYUKAI berada pada daerah Sambas dan Sanggau Kapuas. Untuk beladiri Aiki Kenkyukai pembawa dan didirikan oleh Bapak Armansyah khususnya Kalimantan Barat.


Jadi dapat disimpulkan, bahwa beladiri Aikido mempunyai dua organisasi yang berkemban pesat di Kalimantan Barat.

Beladiri Aikido berdiri sekitar tahun 1800-an M, dan hingga saat ini beladiri Aikido sangat di minati oleh masyarakat modren. Awalnya beladiri Aikido ini merupakan bela diri turun temurun dari sebuah keluarga istana yaitu Daito Ryu Aiki-Jujutsu..

Dalam tradisi lama Jutsu berarti sebuah art atau seni, yaitu sebuah tradisi gaya dan tatanan gerak tertentu. sedangkan Daito yairu sebuah nama istana Daito. Daito sendiri nama istana milik putra keturunan kaisar Seiwa bernama Minamotio Genji Yohimistu.

Diindonesia sendiri Aikido terbentuk dari yayasan yang bernama KBAI dan diresmikan sekitar tahun 1994 di Jakarta dengan pendiri bernama Bapak Ir. Muhammad Gazali, Bapak Drs Muhammad Razif dan Ir. Ferdiansyah. Wah namanya seperti orang Indonesai tulen bukan. :) Banyak sekali keunggulan yang dimiliki beladiri Aikido ini, karena tidak hanya kekuatan namun Aikido ini menekankan tentang harmonisasi dan keselarasan antara energi dan individu dengan alam semesta yang sangat indah.

Beladiri yang menekan kan pada kelembutan ini sangat cocok sekali untuk di terapkan pada gerakan-gerakan yang tidak menagkis serangan lawan, atau melawan dengan kekuatan namun dengan mengarahkan rerangan lawan dan kemudian menakhlukkan lawan tanpa ada niat menciderai lawan, wow bela diri masa kini :)

Sumber gambar : www.pinterest.com