UJIAN
AKHIR SEMESTER
CYBER
CRIME (Prinsip Kehati-hatian)
Mata
Kuliah : EPTIK
Dosen
: Muhamad Nasihin, M.Kom.
Disusun
Oleh
KELOMPOK
4 / KELAS 12.4A.30
Anggota
Kelompok
Arpandu 12134574
Ari Putra Purnama 12136893
Irwan Hendra Saputra 12133463
Karniansyah 12134418
Tri Wanda Kurniawan 12134289
Manajemen
Informatika
Akademi
Manajemen Informatika dan Komputer “BSI Pontianak”
Pontianak
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur Kami panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya lah
Kami dapat menyelesaikan tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
ini dengan waktu yang telah ditentukan.
Pada kesempatan ini Kami dari Kelompok
4 tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Yth:
1.
Bapak Muhamad
Nasihin, M.Kom. selaku dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
2.
Teman-teman
Kelas 12.4A.30 yang senantiasa saling mensupot selama pembelajaran berlangsung.
Kami dari Kelompok 4 juga menyadari dalam penulisan Makalah ini, masih
banyak kekurangannya. Oleh sebab itu, Kritik dan Saran yang bersifat membangun
senantiasa Kami harapkan.
Akhirnya, Kami berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi Kami
Khususnya dan Umumnya Kita semua.
Pontianak, 16 April 2015
Tim Penyusun
Kelompok
4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
DAFTAR GAMBAR .................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1. Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2. Tujuan Penulisan .............................................................................. 5
1.3. Pembatasan Masalah ........................................................................ 6
1.4. Sistematika Penulisan ...................................................................... 6
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................... 8
2.1. Cyber Crime .................................................................................... 8
2.1.1. Definisi Cyber Crime ........................................................... 8
2.1.2. Topik Pilihan ...................................................................... 11
2.2. Blog ............................................................................................... 27
2.2.1. Definisi Blog ..................................................................... 27
2.2.2. Penjabaran Blog
(Tampilan dan Fungsi) ............................ 30
2.2.3. Tampilan Topik Pilihan
...................................................... 39
BAB III PENUTUP .............................................................................................. 40
3.1. Kesimpulan .................................................................................... 40
3.2. Saran .............................................................................................. 41
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 43
LAMPIRAN 1 DAFTAR RIWAYAT HIDUP
LAMPIRAN 2 FOTO-FOTO DOKUMENTASI
DAFTAR GAMBAR
Gambar II.1. (Footer/Kaki
Blog) ............................................................................. 31
Gambar II.2. (Tampilan Home
Blog) ....................................................................... 33
Gambar II.3. (Tampian Entri
Populer) ..................................................................... 37
Gambar II.4. (Tampilan Label)
................................................................................ 38
Gambar II.5. (Tampilan Arsip
Blog) ........................................................................ 38
Gambar II.6. (Tampilan halaman Prinsip Kehati-hatian) ......................................... 39
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Teknologi merupakan suatu faktor penting dalam era
globalisasi yang berkembang secara cepat dan modern. Perkembangan teknologi
dilandasi dengan berkembangnya mikro elektronika, material dan perangkat lunak. Perkembangan teknologi
juga diikuti dengan berkembangnya kehidupan manusia, yaitu semua kegiatan yang
biasanya dilakukan dengan manual, kini dapat dilakukan dengan digital. Perkembangan teknologi
saat ini membuat kehidupan masyarakat sangat tergantung dengan teknologi itu
sendiri terutam yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat umum, seperti
perbankan, administrasi, proses produksi, transportasi, dan lain sebaginya. Perusahaan-perusahaan
besar semakin banyak yang menggunakana fasilitas internet sebagai sarana
dalam memperluas bisnis mereka. Alasan utamnya adalah karena internet dapat mempermudah para pelaku
bisnis dalam melakukan transaksi dengan rekannya.
Dilihat dari kondisi
tersebut berkembang pula teknologi internet. Salah satunya adalah blog dimana dengan blog yang semakin lama semakin berkembang
sehingga kita dapat menggunakannya untuk memperluas hubungan teman/kenalan
hingga dapat membentuk suatu komunitas yang besar. Dan blog itu dapat digunakan dalam berbagai bidang
seperti ajang untuk memperoleh beragam info ataupun berbisnis. Blog sebagai sebuah media memiliki
berbagai fasilitas sebagai sebuah website pribadi atau konstitusi.
Web blog merupakan
sarana penyampaian secara online yang memiliki fasilitas dasar internet
yang mampu menembus batas ruang dan waktu. Blog juga merupakan media yang sangat
interaktif dan media yang sangat dinamis untuk menambah wawasan dan eksistensi
diri. Blog dapat pula di
sebut sebagai media digital yang komunitas elektroniknya bertebaran di internet
dan dengan sekian banyaknya blog di internet yang selalu mencari
website-website yang menarik maka akan membuat blog semakin unik saja.
Blog mempunyai fungsi sangat beragam, dari
sebuah catatan harian sampai dengan media publikasi dalam sebuah kampanye
politik, program program
media dan korporasi. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal,
sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis. Banyak juga web log yang memiliki fasilitas
interaksi dengan para pengunjungnya, yang dapat memperkenankan para
pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang
dipublikasikan, namun demikian ada juga yang yang sebaliknya atau yang bersifat
non-interaktif.
Cyber dapat diartikan
sebagai istilah lain yaitu ‘cyberspace yang diambil dari data
‘cybernetics. Pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk
menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Namun Pada
tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan
untuk dunia yang terhubung atau online ke internet. Kemudian diperjelas dari
definisi Perry Barlow olehBruce Sterling pengertian cyberspace,
yakni: Cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. R
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaat kanteknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengidentikkan Cyber crime dengan computer crime.
Jenis-jenis Blog :
Ø Berdasarkan
Platform :
1.
Free Blog, seperti blogger/blogspot, dll.
2.
Self-Hosting Blog, seperti wordpress.org, joomla, drupal, dll.
3.
Citizen Journalism Blog, seperti kompasiana, blogdetik, dll.
Ø Berdasarkan Format Isi (Konten)
1.
Vlog. Vlog = Video Blogging = Vlogging,
yaitu blog dengan konten utama berupa video.
2.
Photoblog. Disingkat Phlog yaitu blog dengan
konten utama foto.
3.
Audioblog . Blog
berisi rekaman vokal atau suara sebagai konten utama, misalnya Podcast dan MP3 blog atau musicblog, yang memungkinakan file
musiknya bisa di-download.
4.
Microblog. Microblogging yaitu ngeblog dengan
tulisan atau teks terbatas, di bawah 200 karakter, seperti Twitter, Facebook,
MySpace, dan LinkedIn. Namun, Facebok saat ini memungkinkan Facebooker menulis
status panjang, plus fasilitas Facebook Note.
5.
Niche Blog, blog dengan tema khusus atau
berisi topik tertentu, misalnya blog kesehatan, blog politik, dll.
6.
General Blog, blog yang berisi berbagai macam topik, tidak
khusus tema tertentu.
Ø Berdasarkan
Tema
Jenis blog berdasarkan tema sangatlah banyak, mulai dari:
Jenis blog berdasarkan tema sangatlah banyak, mulai dari:
1. Blog pribadi (berisi curhat atau catatan pribadi), bertujuan untuk memberikan informasi yang update
tentang diri pemilik blog. Seputar pengalaman, hal-hal yang berkesan, catatan
harian, catatan perjalanan pribadi, dan sebagainya
2. Blog politik yaitu bertujuan untuk memposting berbagai berita seputar politik dan
bersifat terbuka.
3. Blog kesehatan yaitu seluruh
post berisikan tentang kesehatan, baik itu tips kesehatan, info
seputar penyakit, dan lain-lain
4. Blog mode (fashion blog) yaitu blog bertujuan untuk memposting berbagai
informasi seputar Fashion.
5. Blog agama yaitu blog
yang digunakan sebagai sarana pembelajaran agama tertentu. Biasanya
berisikan post yang bersudut pandang dari agama pemilik blog. Tujuannya
bermacam-macamseperti menyebarkan agama atau sebagai media pembelajaran.
6.
Blog bisnis (toko online), yaitu blog yang secara khusus untuk
berbisnis atau berdagang secara online. Penggunamemposting barang yang
dijual-belikan secara online dan melakukan transaksidengan pembeli. Biasanya
blog ini ditampilkan secara menarik agar pembeli berminatuntuk membeli barang
yang dijual.
7.
Blog "asal ada" (dibuat
tapi 'gak diupdate-update).
1.2. Tujuan
Penulisan
Maksud dan tujuan penulisan makalah ini
yaitu :
a. Sebagai syarat kelulusan untuk menyelesaikan ujian
akhir semester (UAS), mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
b. Mengetahui bagian-bagian yang terdapat blog
(sesuai dengan alamat blog masing-masing penulis).
c. Pembaca dapat mengatahui apa itu Cyber, Cyber Law
dan Cyber Crime.
d. Agar pembaca dapat memahami prinsip kehati-hatian
dalam berinternet saat ini.
e. Dapat memberikan contoh kasus ketika prinsip kehati-hatian
ini tidak diterapkan.
f. Untuk mencari solusi bagaimana cara menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam berinternet.
1.3. Pembatasan
Masalah
Umunya prinsip kehati-hatian dalam
Kita berinternet itu sudah harus diterapkan mulai dari diri Kita pribadi. Karena media internet sangat banyak sekali
Cyber crime sehingga duty care (prinsip
kehati-hatian) itu sangat diperlukan. Dalam kasus di Indoneia sangat banyak sekali,
contohnya saja dengan ketidak hati-hatian dalam menggunakan sosial Media.
Batasan masalah yang akan Kami bahas,
yaitu tentang sosial media saat ini yang di pergunakan oleh remaja-remaja dan
tanpa mengindahkan apa akibat yang akan diperoleh jika salah dalam bertindak .
1.4. Sistematika
Penulisan
Untuk
mempermudah pembaca dalam mengerti maksud dan tujuan makalah ini, maka penulis membuat sebuah penggolongan secara
garis besar sesuai dengan permaslahan yang akan dibahas, yaitu :
BAB I LATAR BELAKANG
Menjelaskan secara umum latar belakang, tujuan penulisan, dan
pembatasan masalah dalam “prinsip
kehati-hatian dalam berinternet”.
BAB II
PEMBAHASAN
Pada bab ini
membahas Definisi Cyber Crime, dan Topik Pilihan yang akan dijadikan pembahasan
kelompok 4. Definisi blog, penjabaran blog dan tampilan topik pilihan yang akan
dibahas.
BAB III PENUTUP
Menjelaskan tentang
kesimpulan pembahasan dan saran berdasarkan pada bab sebelumnya serta
menyertakan lampiran yang diperlukan dalam laporan ini.
Keseluruhan makalah
ini menggunakan (Ejaan Yang Disempuranakan) EYD dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Cyber
Crime
2.1.1. Definisi
Cyber Crime
Cyber dapat diartikan sebagai istilah lain
yaitu ‘cyberspace yang diambil dari data ‘cybernetics. Pada mulanya
istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi
melalui jaringan komputer. Namun Pada tahun 1990 oleh John Perry
Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau
online ke internet. Kemudian diperjelas dari definisi Perry
Barlow olehBruce Sterling pengertian cyberspace, yakni:
Cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta
ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu
informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
a.
Cyber Law
a)
Cyber Law adalah aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaat kanteknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyber space Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
b)
Di Indonesia sendiri tampaknya
belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum
Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika) Secara
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi
hokum tradisional.Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
a)
Cyberlaw sangat dibutuhkan,
kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
a)
Pembahasan mengenai ruang
lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan
atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet.
b.
Cyber Crime
Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengidentikkan Cyber crime dengan computer crime. The U.S. Department of
Justice memberikan pengertian computer crime sebagai :
“...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
prepetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut
identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development
yang mendefinisikan computer crime
sebagai :
“...any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the
automatic proccesing and/or the transmission of data”
Adapun Andi Hamzah
(1989) dalam tulisannya “aspek-aspek Pidana di bidang komputer”, mengartikan
komputer sebagai:
“...kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
2.1.2. Topik
Pilihan (Prinsip
Kehati-hatian)
Pada kesempatan ini, kelompok Kami
mengambil tema “Prinsip kehati-hatian dalam berinternet”. Banyak sekali yang
definisi tentang prinsip yang satu ini, namun dengan kelompok kami mengangkat
judul ini semoga “prinsip kehati-hatian dalam berinternet” akan selalu terus
terjaga. Dalam prinsip kehati-hatian ini tidak hanya perkataan saja yang mesti
dipertanggung jawabkan namun semua perbuatan kita dalam berinternet juga harus
dipertanggung jawabkan. Contohnya saja kita menulis sebuah artikel, namun
didalam artikel tersebut mengandung sara yang sangat dilarang oleh negara
Republik Indonesia. Contoh kedua dengan Kita menyimpan gambar-gambar yang
mempunyai hak cipta dan kita dengan polosnya mendownload dan menyebarkan ke
publik.
Namun dalam pembahasan lain, alasan
mengapa kita harus menerapkan prinsip kehati-hatian adalah dengan melihat kelemahan internet sebagai media interaktif yaitu:
1.
Kita tidak tahu kondisi emosi
lawan interaktif,
2.
Kita tidak tahu karakter lawan
interaktif,
3.
Kita bisa dengan tidak sengaja
menyinggung perasaan seseorang.
Istilah yang dikenal sebagai 'netiket' atau nettiquette.
Netiket adalah etika dalam berkomunikasi dalam dunia maya, di bawah ini khusus
untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis. Tulisan ini diadaptasi
dari beberapa sumber dan juga pengalaman pribadi penulis tatkala mengikuti
sebuah forum/milis. :
1.
Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana
hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah
atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan
lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf
kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus
dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan
jangan sampai seluruh kalimat/paragraf. Seperti halnya membaca
surat kabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf
besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama
dalam tata krama berkomunikasi dengan email/chat, penggunaan huruf besar
[kapital] biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk
memberi tekanan pada maksud Anda.
2.
Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang
dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang
merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak
perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani
bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum
menjadi terganggu.
3.
Perlakuan Terhadap Pesan
Pribadi
Jika
seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private
message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum
umum.
4.
Hati-hati Terhadap Informasi/berita Hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya.
Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan
netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa
informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda
dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan
orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5.
Ketika Harus Menyimpang Dari
Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah
keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu. Tiap milis/forum tentu
memiliki peraturan khusus mengenai obyek bahasan yang diperkenankan. Sehingga
tatkala anda ingin menyampaikan/meminta sebuah informasi di luar topik yang
telah ditentukan, sepatutnya sertakan pula tanda khusus pada kolom subyek
e-mail anda agar anggota milis yang lain tidak terkecoh dengan isi e-mail anda.
Contohnya, ketika ingin menyampaikan saran untuk BEM: [OOT] Saran untuk BEM
Perguruan Tinggi ASIA.
6.
Hindari Personal Attack
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan
sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk
melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal
pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit
langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali
menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang
yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7.
Kritik dan Saran yang Bersifat
Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan
mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri.
Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan
destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara
umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh
mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8.
Dilarang Menghina Agama
Ada beberapa forum dalam Situs ini yang memungkinkan terjadinya
debat antar agama, atau debat antara Kristiani sendiri yang berlainan
denominasinya. Untuk itu diharapkan agar masing-masing netter tidak menghina
nama Tuhan, nama nabi, Kitab Suci, Denominasi dst. untuk membenarkan
keyakinannya sendiri.
9.
Cara bertanya yang baik :
a.
Gunakan bahasa yang sopan.
b.
Jangan asumsikan bahwa Anda
berhak mendapatkan jawaban
c.
Beri judul yang sesuai dan
deskriptif.
d.
Tulis pertanyaan anda dengan
bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
e.
Buat kesimpulan setelah
permasalahan anda terjawab.
10.
Khusus - Netiket di Sarapan Pagi Biblika
Dalam SarapanPagi Biblika ini, juga disediakan Forum khusus yaitu Forum
Terbuka - Tanya-Jawab, Forum ini bukan sebagai debat antar agama dengan
mengkritisi agama lain. Tetapi sebagai diskusi yang baik yang memberikan
jawaban-jawaban dan alasan-alasan dari kepercayaan Kristiani. Untuk itu
Sahabat-sahabat SP mohon berdiskusi dengan santun penuh kasih dan menjadi tuan
rumah yang baik bagi saudara-saudara kita dari kalangan Muslim dan juga
kepercayaan lain.
11.
Jangan Membicarakan
Orang Lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan-
kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang anda tulis. E-mail memiliki
fasilitas bernama "Forward", yang mengizinkan si penerima akan
meneruskannya (forward) ke orang lain.
12.
Jangan Terlalu Banyak Mengutip
Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari
sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda
terima secara otomatis ke dalam isi surat Anda. Jika harus mengutip pesan
seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak
perlu, dan hanya menjawab bagian-bagian yang relevan saja. Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang
dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang
merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak
perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani
bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum
tersebut menjadi terganggu. Ini berlaku juga untuk fasilitas reply pada
e-mail, terlebih jika anda aktif dalam suatu milis. Ketika anda meng-klik
tombol "Reply", umumnya sebagian besar program mailer akan menulis
ulang pesan asli yang anda terima secara otomatis ke dalam kotak surat anda.
Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus
bagian-bagian yang tidak perlu, dan ambillah (sebagai kutipan) bagian yang
relevan dengan jawaban anda saja. Kutip Seperlunya saja.
13.
Menahan diri dari menggunakan
huruf berwarna dan gambar/warna background. Pilihan warna akan
mempersulit pemrosesan email, dan bisa mengakibatkan sulit dibaca, sehingga isi
yang ingin disampaikan tidak sampai.
14.
Jangan Gunakan CC (copy carbon)
Jika Anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di
mailing-list), usahakan atau hindari mencantumkan nama-nama pada baris CC. Jika
Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima e-mail Anda, akan bisa
melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat
e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC (blind carbon copy).
Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.
15.
Jangan Gunakan Format HTML
Jika Anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan Anda, jangan
gunakan format HTML tanpa Anda yakin bahwa program e-mail rekan Anda bisa
memahami kode HTML. Jika tidak, pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau
kosong. Sebaiknya, gunakan plain text.
16.
Jawablah Secara Masuk
Akal
Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua
tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, menjawab pesan e-mail yang panjang
lebar, dan Anda menjawab dalam satu kata: "Good." Wah, ini sangat
menyebalkan.
17.
Efisiensi
Penggunaan Kata
Sebaiknya
untuk efisiensi penggunaan kata, gunakan singkatan yang sudah lazim digunakan. Untuk efisiensi penggunaan kata, frase atau istilah By the Way (= ngomong-ngomong)
bisa disingkat menjadi BTW. In My Opinion (=menurut hemat saya) bisa disingkat
IMO. Because (=karena) bisa disingkat menjadi 'coz. Penggunaan kata sapa Bahasa
Inggris misalnya, kalimat How are you?, bisa diganti menjadi How R U? Kalimat "Menurut
hemat saya" bisa diganti menjadi IMHO (In My Humble Opinion) dan
sebagainya.
18.
Jangan Kirim File (berukuran
besar) Melalui Attachment
Peraturan e-mail secara internasional melarang transfer file melalui
e-mail, apalagi di dalam milis. Jangan pernah membayangkan, rekan anda atau
anggota milis yang lain memiliki mailbox/hard disk yang cukup seperti anda.
Pada umumnya penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia 'hanya' memberi quota
space 2-5 MB. Pengiriman file yang besar, akan membuat proses downloading menjadi
lamban, dan ini jelas menambah beban pulsa. Saat file melebihi kuota, maka
proses downloading praktis terganggu. Jika ini terjadi, anda bisa dituduh telah
melakukan bomb-mail, yang di dalam dunia internet, dianggap sebagai tindakan
kriminal. Jika memang harus melakukan transfer file, sebaiknya minta izin dulu,
bahwa anda akan mengirim file, sekaligus jelaskan besar file-nya. Setelah rekan
anda setuju, barulah kirim melalui attachment. Tapi untuk lebih amannya,
gunakanlah situs yang khusus menyediakan jasa transfer file ini. Selain
praktis, semua rekan anda pun bisa menentukan pilihan, ingin ikut mengunduh
atau tidak, tanpa perlu risau e-mailnya terganggu. Toh sudah banyak situs-situs
gratisannya.
19.
Jujur Dalam Mencantumkan Sumber
dan/atau Penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya
pribadi anda. Walaupun tulisan itu telah anda revisi sedemikian rupa, namun mau
tidak mau anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karenanya, anda
harus mencantumkan sumber referensi tersebut. Bila anda mengutip dari sebuah
situs, maka cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu
ternyata juga boleh mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya,
maka anda harus mencantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs
tempat anda mengutip.
20.
Bijaklah Ketika Hendak
Meng-copy Sebuah Situs
Walaupun sangat mudah untuk mengintip source code sebuah situs, tapi
secara etika setidaknya anda komunikasikan terlebih dahulu dengan web master
yang bersangkutan. Malah, hal ini justru bisa memberikan keuntungan lebih.
Ketika sang web master menyambut baik 'permohonan ijin' anda untuk mempelajari
source code-nya dan ada hal yang tidak anda pahami, menjadi sangat mudah untuk
bertanya kepadanya.
21.
Menjawab Dengan Simple dan Tidak Menimbulkan Pertanyaan Balik
Banyak orang yang menjawab pada thread tertentu sepotong-potong atau
dengan kata-kata bahasa planet sehingga menimbulkan pertanyaan balik
sampai-sampai keuar dari topik hanya untuk menanyakan hal baru dari jawabah
yang sepenggal atau bahasa planet itu. Saya kira bahasa lebih bijaksana
menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan lugas dan yang penting ga mbulet
serta tepat ringkas padat berisi yang jelas montok tidak ikut he he he
22.
Jangan pernah memberikan nomor
telepon atau personal information orang lain tanpa persetujuan pihak terkait.
23.
Gunakan Internet untuk mencari
informasi yang diperlukan. Gunakan search engine yang tepat.
24.
Jangan gunakan “Return Receipt”
untuk setiap email yang dikirim. Seolah-olah kita ingin tahu apakah mereka
membuka email yang kita kirim
25.
Setiap orang masih belajar.
Internet berubah setiap hari, dan kita semua harus mempelajari perubahan yang
ada
26.
Kalau menerima “nasty” email,
jangan langsung membalas
27.
Ingat bahwa email pribadi
adalah hak cipta si penulis. Jika ingin memforward email pribadi, sempatkan
meminta izin dari penulis
28.
Berhati-hati di Dalam Bergaul Dengan Internet
a)
Sepantasnya baginya jika hendaknya mengirim postingan atau komentar agar
mempertimbangkan sejauh mana akibatnya, hendaknya menjaga diri dari menyakit
orang-orang yang beriman dan menyebarkan perbuatan keji di antara mereka.
Hendaknya menjauhkan diri dari pembicaraan yang tidak berguna, mempermainkan
perasaan, menyebarkan tuduhan-tuduhan, dan mengadu domba di antara manusia.
b)
Jika ingin memberikan komentar atau membantah maka hendaknya dengan ilmu,
keadilan, rahmat, adab, dan ungkapan yang sopan.
c)
Jika ingin berpartisipasi maka hendaknya memakai namanya yang asli, adapun
jika mengkhawatirkan dirinya jika menyebut dengan namanya yang asli atau ingin
menjaga keikhlasannya, maka hendaknya menghindari dari tulisan-tulisan yang
tidak boleh dan tidak layak, dan hendaknya selalu mengingat bahwa nanti akan
berdiri di hadapan Allah Ta’ala untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya
di hari yang ditampakkan semua rahasia.
29.
Membatasi Waktu dan Tujuan Ketika Mengakses Internet
a)
Di antara perkara yang bisa menghindarkan seseorang dari fitnah internet
adalah hendaknya membatasi waktu di dunia internet dan memiliki tujuan yang
jelas ketika masuk ke dalamnya.
b)
Jika dia tidak membatasi waktu dan terus tergiring di dalam membuka-buka
file, dan berpindah-pindah dari satu situs ke situs yang lain tanpa tujuan yang
jelas, maka akan sia-sialah waktunya dan tidak mendapatkan faedah kecuali
sedikit.
30.
Memikirkan Akibat-akibat Dari Setiap Perbuatannya
a)
Di antara perkara yang bisa menyelamatkan diri dari fitnah internet adalah
dengan memikirkan akibat-akibat dari setiap perbuatannya, dan hendaknya
mengekang jiwanya dengan kekang ketakwaan dan muroqobah.
31.
Menjauhi hal-hal Yang Merangsang Nafsu
a)
Seorang yang masuk ke dalam internet hendaknya menjauhi hal-hal yang
merangsang, menjauhi situs-situs porno, dan forum-forum yang banyak menyuarakan
perkataan-perkataan yang jorok, dan menjauhi pembicaraan-pembicaraan yang
merangsang nafsu dan syahwat.
b)
Hendaknya dia menjauhi gambar-gambar seronok (cabul, porno, Red.) dan
tampilan-tampilan yang merangsanng, karena jiwa manusia –dengan tabiat yang
Allah berikan kepadanya dari kecenderungan mengikuti hawa nafsu- permisalannya
seperti mesiu dan segala zat yang mudah terbakar. Zat-zat ini jika jauh dari
hal-hal yang memicu terbakarnya, maka dia akan tenang dan tidak membahayakan.
Adapun jika dipicu dengan hal-hal yang menyalakannya maka akan terbakar dengan
cepat.
32.
Tatsabbut (Memeriksa Dengan Teliti)
a)
Diantara hal yang diwajibkan atas seseorang ketika masuk ke dunia internet
adalah hendaknya tatsabbut (memeriksa dengan teliti) dari semua yang dia
ucapkan, yang dia dengarkan, yang dia baca, dan yang dia nukil. Dengan ini maka
diketahui keteguhan akal dan keimanan seseorang.
b)
Bagaimana tidak, dunia internet penuh dengan hal-hal yang bercampur-baur
antara yang baik dan yang buruk. Telah menulis di dalamnya siapa saja dengan
nama-nama samaran yang tidak dikenal.
c)
Maka wajib atas seorang yang berakal agar memperhatikan perkara ini. Jika
dia mengetahui suatu berita atau suatu perkara maka hendaknya tatsabbut
tentangnya. Kalau sudah diketahui tentang kebenarannya maka hendaknya melihat
perlu tidaknya dia sebarkan. Jika hal itu akan membawa kepada kebaikan maka
hendaknya dikumpulkan dan disebarkan, dan jika tidak membawa kebaikan maka
hendaknya dia lipat dan berpaling darinya.
d)
Berapa banyak terjadi kejelekan dan fitnah dengan sebab kesembronoan di
dalam hal ini. Berapa banyak dari manusia yang mengabaikan akalnya, dan
memperlakukan segala sesuatu yang disebarkan di internet sebagaimana sebuah
wahyu yang tidak ada kebatilan di depan dan di belakangnya.
33.
Berhati-hati di Dalam Mengemukakan Pendapat
a)
Di antara hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berakal adalah
hendaknya tidak terlalu bersemangat ketika mengemukakan pendapatnya di dalam
sebuah perkara, dan tidak mengucapkan semua yang dia ketahui. Bahkan seyogyanya
ia memperhatikan maslahat-maslahat. Tidaklah baik baginya mengemukakan
pendapatnya di dalam semua perkara kecil dan besar, dan tidak wajib atasnya
berbicara pada setiap peristiwa karena kadang dia belum memiliki gambaran
perkara sebagaimana mestinya, kadang salah perkiraan dan menyelisihi kebenaran.
34.
Berucap Sesuai Dengan Kadarnya
a)
Hendaknya seorang yang berakal berucap sesuai dengan kadarnya, dan menjauhi
mubalaghoh (berlebih-lebihan) dan membesar-besarkan perkara, karena suatu
hakikat akan hilang dengan adanya pengungkapan yang berlebihan dan meremehkan.
Contoh Kasus dalam hal kurangnya berhati-hati
dalam menggunakan jasa internet dan privasi pribadi. “Menjual Keperawanan Melalui Internet”.
Wajah cantik, tubuh langsing, rambut panjang yang
tergerai hitam, Shatuniha --nama aliasnya-- bisa mendapatkan lelaki idaman
dengan mudah. Namun, bukannya
melakukan penjajakan pasangan hidup, gadis 18 tahun asal Rusia itu dilaporkan
melelang keperawanannya di internet. Laku kurang dari US$ 30 ribu atau sekitar
Rp 340 juta. Tak sampai miliaran. Ia
mengiklankan dirinya di dunia maya, untuk dilelang, Shatuniha menggambarkan
kondisinya sebagai "baru bukan bekas pakai". Shatuniha
mengajak pembeli kegadisannya untuk melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kota
Krasnoyarsk, ia berharap dibayar di muka sebelum melakukan hubungan seksual
dengan pria yang mampu menawar di atas harga minimal yang ia patok. Apa alasannya menjual diri? "Aku
sangat membutuhkan uang. Jadi, aku menjual milikku yang paling berharga,"
kata dia dalam sebuah situs lelang yang dikabarkan The Siberian Times dan dilansir Daily Mail, 1 November 2013. "Aku siap bertemu dengan si
pembeli, besok sekalipun," kata Shatuniha. Ia juga bersedia diperiksa,
apakah masih perawan atau tidak.
"Aku bisa saja datang ke hotel di
Predmostnaya Square membawa dokumen yang menkonfirmasi keperawananku, bersama
orang yang akan membayarku secara tunai, melakukannya, dan ia boleh pergi.
Tapi, aku tidak mau dibodohi."
Polisi Angkat Tangan
Meski tak lazim, polisi tak bisa berbuat apa-apa.
Penyelidikan tak mungkin dilakukan karena baik Shatuniha maupun si pembeli
tidak melanggar hukum. Apa yang dilakukan Shatuniha juga tak masuk deskripsi
'prostitusi' dalam UU. Polisi juga "tak merasa berhak memberikan penilaian
moral atas tindakannya." Ada
dugaan, Shatuniha pernah menawarkan keperawanannya di situs lain, April 2013
lalu. Di situs itu, ia mengatakan, "Aku berusia 17
tahun, sebentar lagi berusia 18 tahun. Aku dalam kondisi terdesak sehingga
harus menjual keperawananku."
"Aku ingin menjual keperawananku dengan harga
sangat tinggi untuk mereka yang bisa menghargainya," kata dia. "Aku
tak punya kebiasaan buruk, wajahku menarik. Aku tinggal di Krasnoyarsk namun
siap pergi ke tempat lain." (Ein).
Dalam kasus tersebut kita dapat
menyimpulkan bahwa, salah menggunakan layanan internet tentu saja merugikan
diri sendiri, meskipun kenyaatannya dalam kasus tersebut wanita 17 tahun
tersebut memerlukan sejumlah uang dan dengan cara mempromosikan diri melalui
internet hal yang paling mudah untuk dilakukannya. Namun tidak sampai disitu
saja, nama baik dan harga diri si pelaku jelas-jelas sudah mencerminkan bahwa
dirinya kurang bisa menempatkan dirinya dalam suatu kondisi terdesak.
2.2. Blog
2.2.1. Definisi
Blog
Web Log atau yang kita sering sebut
dengan Blog. Yaitu merupakan buku harian pribadi. Blog merupakan situs web
tempat pengguna internet dapat terus menulis tentang berbagai hal yang mana hal
terbaru akan ditampilkan paling atas agar pengunjung dapat membaca yang baru.
Situs blog ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan
topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut. Istilah web log ini
pertamakali digunakan oleh Jorn Barger pada bulan Desember 1997. Jorn Barger
menggunakan istilah web log untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu
diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain yang mereka
anggap menarik disertai dengan komentar-komentar mereka sendiri.
Definisi Blog Versi Bloggingly Blog adalah
website dengan konten (konten bisa berupa teks, gambar, link, audio atau video)
yang di-update secara berkala serta mewakili dan berdasarkan sudut pandang
‘karakter’ tertentu yang menjadikan kontennya khas (umumnya menggunakan sudut
pandang personal). Standarnya, konten blog diurutkan secara kronologis terbalik
(konten baru di depan, konten lama di belakang) dan dapat dikomentari.
Definisi blog menurut Labibah Zain, Pendiri
Blogger Family dalam tulisan berjudul Potret Pergaulan Era Global yang dimuat
di Harian Kompas tanggal 2 Mei 2005: WEB dan log (weblog) adalah media dimana
pemiliknya menuliskan catatan pengalaman pribadi, opini berupa tulisan maupun
gambar yang bisa terus diperbarui dan diakses melalui internet. Pemilik
weblog-disebut weblogger-bebas mencurahkan pemikiran baik berupa tulisan maupun
gambar di situ, melengkapi dengan desain yang diingini dan melengkapinya dengan
fasilitas yang memungkinkan terjadinya interaksi antara pemilik dan pengunjung
weblog-nya.
Blog pertama kemungkinan besar adalah
halaman“What’s New”pada browser Mosaic yang dibuat oleh Marc Andersen pada
tahun 1993. Mosaic adalah browser pertama sebelum adanya Internet Explorer
bahkan sebelum Nestcape.
Bulan Januari 1994 Justin Hall memulai website pribadinya “Justin’s Home
Page” yang kemudian berubah menjadi “Links from the Underground” yang mungkin
dapat disebut sebagai Blog pertama seperti yang kita kenal sekarang.
Hingga pada tahun 1998, jumlah Blog yang ada
masih sangat sedikit. Hal ini disebabkan karena saat itu diperlukan keahlian
dan pengetahuan khusus tentang pembuatan website, HTML, dan web hosting untuk membuat
Blog, sehingga hanya mereka yang berkecimpung di bidang Internet, System
Administrator atau Web Designer yang kemudian pada waktu luangnya menciptakan
Blog-Blog mereka sendiri.
Blog kemudian berkembang mencari bentuk sesuai
dengan kemauan para pembuatnya atau para Blogger. Blog yang pada mulanya
merupakan catatan perjalanan seseorang di Internet, yaitu link ke website yang
dikunjungi dan dianggap menarik, kemudian menjadi jauh lebih menarik daripada
sebuah daftar link. Hal ini disebabkan karena para Blogger biasanya juga tidak
lupa menyematkan komentar-komentar cerdas mereka, pendapat-pendapat pribadi dan
bahkan mengekspresikan sarkasme mereka pada link yang mereka buat.
Dengan kata lain, Weblog dapat diartikan
sebagai kumpulan website pribadi yang memungkinkan para pembuatnya menampilkan
berbagai jenis isi pada web dengan mudah, seperti karya tulis, kumpulan link
internet, dokumen-dokumen(file-file WOrd,PDF,dll), gambar ataupun multimedia.
Ada pula yang mendefinisikan blog sebagai situs yang sifatnya pribadi, yang
lebih menitik beratkan kepada penggambaran dari orang yang membuat blog itu
sendiri.
Blogger adalah para pembuat Blog. Dimana,
melalui blog yang dibuat oleh blogger, kpribadian blogger menjadi lebih mudah
dikenali berdasarkan topik apa yang disukai, apa tanggapan terhadap link-link
yang di pilih didalamnya. Oleh karena itu Blog bersifat sangat personal.
2.2.2. Penjabaran
Blog (Tampilan dan Fungsi)
Dalam desain
yang terdapat pada blog dengan alamat www.irwanhendrasaputra.pw, ada beberapa pembahsan tentang tata letak dan desain. Yang akan kami
jabarkan. Umumnya semua blog tentunya
mempunyai bagian-bagian yang mempermudahkan programer dalam melakukan pembuatan
blog tersebut. Tentunya bukan hanya template yang disediakan oleh bloger saja
yang menggunakan tata letak seperti itu, namun template gratis yang tersedia
juga mempunyai sub bagian dan desain yang hampir sama namun beda dalam
penempatan.
Kali ini blog
yang Kami gunakan mempunyai bagian
terpenting dalam desainnya. Yaitu penjelasannya sebagai berikut.
1.
Container
Container/rumah
adalah tempat peletakkan semua atribut blog yang akan didesain dalam blog
tersebut.
2.
Header
Header pada blogger adalah sebagai bagian kepala blogger, header biasanya dinamakan dengan #header-wrapper. Pada bagian header berisi tentang judul blog (Blog Title) sebagai identitas atau nama blog itu sendiri, contohnya di blog ini adalah Irwan Hendra Saputra. Header juga bisa dikatakan sebagai tema blog. Pada nama blog yang terdapat pada header ini, juga bisa kita ganti dengan gambar, sehingga akan membuatnya lebih menarik. Google akan mengindex halaman blog itu sesuai dengan judul atau deskripsi yang di pasang pada blog kita yang berada pada bagian Header ini. Buatlah judul Blog anda yang menarik dan beda dari yang lainnya, agar blog anda mudah di index oleh google, karena google menyukai sesuatu yang unik dan beda.
Header pada blogger adalah sebagai bagian kepala blogger, header biasanya dinamakan dengan #header-wrapper. Pada bagian header berisi tentang judul blog (Blog Title) sebagai identitas atau nama blog itu sendiri, contohnya di blog ini adalah Irwan Hendra Saputra. Header juga bisa dikatakan sebagai tema blog. Pada nama blog yang terdapat pada header ini, juga bisa kita ganti dengan gambar, sehingga akan membuatnya lebih menarik. Google akan mengindex halaman blog itu sesuai dengan judul atau deskripsi yang di pasang pada blog kita yang berada pada bagian Header ini. Buatlah judul Blog anda yang menarik dan beda dari yang lainnya, agar blog anda mudah di index oleh google, karena google menyukai sesuatu yang unik dan beda.
3.
Menu
Pada Menu ini merupakaan salah satu bagian terpenting dalam peletakan dan desain
sebuah blog, dimana Menu ini berisi judul yang dianggap penting oleh si penulis
artikel. Dengan menambahkan label pada setiap artikel yang menurut penulis sama
makna dan kategorinya.
4.
Content
Blog
Pada bagian ini biasanya menggunakan istilah #content-wrapper atau #outer-wrapper. didalam Content Blogger ini terdapat 2
bagian yaitu :
1) Post Blog/Post Body
1) Post Blog/Post Body
Pada bagian ini adalah bagian tempat yang
menampung dimana semua tulisan yang telah kita publikasikan dapat muncul. pada
bagian ini biasanya dikenal sebagai #main-wrapper.
2) Sidebar
Pada bagian ini adalah bagian tempat yang
menampung dimana semua Widget/Gadget yang kita tambahkan sebagai penghias untuk
mempercantik blog. Anda dapat dengan mudah untuk menambahkan beberapa
widget/gadget baik yang telah disediakan oleh blogger atau kode java script
yang anda inginkan. pada bagian ini biasanya dikenal sebagai #sidebar-wrapper. Namun dalam pembahasan keolmpok
Kami, kami menggunakan sidebar bagian kiri.
5. Footer
Pada bagian ini adalah bagian
bawah/kaki blog. Biasanya pada bagian footer ini berisikan tentang informasi
hak cipta atau nama si pemilik blog itu sendiri. Pada bagian ini biasanya
dikenal dengan #footer-wrapper.
Contohnya pada gambar
dibawah ini.
Sumber : www.irwanhendrasaputra.pw
Gambar
II.1 (Footer/Kaki Blog)
Diatas tertera nama pemilik blog yaitu “Copyright 2014 Irwan Hendra Saputra”, karena saya menggunakan template
blog dengan cara mendowload template yang telah disediakan secara gratis maka
nama hak cipta yang membuat adalah “Design by EvoTemplates”.
Sedangkan Desainer
Tempalate adalah halaman dimana anda dapat
mengatur dan mengubah gaya dari blog anda, pada halaman ini anda dapat mengatur
lebar kolom, lebar bagian posting atau lebar sidebar. Anda dapat mengatur kolom
menjadi beberapa bagian. Anda juga dapat merubah gaya tulisan (font), mengganti
warna dan memberi background dengan gambar pada blog anda.
Untuk dapat masuk kehalaman ini, pada halaman
Tata Letak silahkan klik pada tulisan Desainer
Template. Maka anda akan dibawa ke halaman Desainer
Template.
Catatan :
Desainer Template hanya bisa
digunakan pada template standar yang ada pada blogger. jika kalian menggunakan
template kalian sendiri/upload template gratisan. maka kalian tidak bisa
menggunakan fasilitas Desainer Template ini.
Tampilan Home pada blog dengan alamat: www.irwanhendrasaputra.pw
Sumber : www.irwanhendrasaputra.pw
Gambar : II.2 (Tampilan Home)
Fungsi Icon-icon Tersebut
:
1.
Berfungsi mengubah
tampilan/favicon yang awlnya masih menggunkan standar yaitu logo bloger kini
sudah berubah menjadi logo BSI
2.
Merupakan alamat blog.
3.
Judul blog beserta deskripsi
blog (sesuai dengan kebutuhan dan krativitas masing-masing pemilik blog)
4.
Bagian menu, berisi menu-menu
yang merupakan sebuah judul pendek yang sama fungsinya dengan kategori.
5.
Isi dari menu (anak/sub menu,
yang jika di klik mengakses alamat yang telah di masukan oleh pemilik blog).
6.
Bagian pembatas antara satu
artikel dengan artikel lainnya. Dibatasi dengan tanda strip/garis-garis putus
(sesuai daerah post)
7.
Merupakan sebuah judul dari
artikel yang kita buat
8.
Waktu diterbitkannya
artikel/postingan yang kita publikasikan.
9.
Salah satu bentuk label yang
dibuat dengan judul "bkkbn 2015"
10.
Sidebar yang yang terdiri dari
3 menu. (diisi sesuai kebutuhan pemilik blog)
11.
Tempat mengetikkan
kata/pencarian sesuai judul yang diinginkan yang terdapat pada sebuah blog yang
sedang diakses.
12.
Profil pribadi penulis, agar
pembaca blog dapat mengetahi secara langsung pemilik blog tanpa perlu melakukan
pencarian siapa pemilik blog tersebut
13.
Sebuah koleksi gambar yang
dapat berubah-ubah yang ditentukan oleh template asal, dan berfungsi sebagai
salah satu agar tampilan sedikit menarik dan hidup
14.
Tempat peletakan label namun
secara langsung terlihat nama-nama label yang telah dibuat.
15.
Contak person yang ingin
menuliskan / mengirimkan email secara langsung ke pemilik blog.
16.
Media sosial yang dibuat oleh
pemilik blog agar pengakses blog dapat berinteraksi secara langsung melalui
media online, seperti facebook dan twitter.
17.
Pengakses blog mempunyai kemudahan
dalam menterjemahkan isi seluruh blog dengan menggunakan pilihan basa ini. Jadi
tidak perlu kuatir tidak bisa untuk membaca artikel yang telah dibuat kecuali
bahasa yang bukan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) sesuai Bahasa Indonesia.
18.
Bagian ini merupakan scroolbar
artikel yang penulis buat, agar pengakses dapat mudah untuk mengtahi seberapa
banyak postingan yang telah di buat, untuk satu page terdapat 11 artikel/judul
yang di publikasikan.
19.
Untuk bagian sidebar “murid dan
pingun” adalah sebuah widget animasi bergerak yang ditambhkan oleh penulis,
tujuannya hanya untuk memperindah tampilan blog. Contohnya terdapat ada bagian
no. 24 dan 25.
20.
Sidebar dengan judul
"Irwan Hendra Saputra" merupakan sebuah fanpage facebook yang telah
dibuat oleh pemilik blog agar dapat melihat siapa saja yang telah meng like
fanpage penulis.
21.
DMCA adalah sebuah singkatan
dari Digital Millennium Copyright Act, atau jika di terjemahkan dan di artikan
ke dalam bahasa indonesia berarti Hukum dari suatu Hak Cipta yang dilindungi
oleh Amerika Serikat dengan melaksanakan perjanjian dari WIPO, Wipo yaitu sebuah singkatan
dari World Intelectual Property Organization. DMCA secara resmi dibentuk dan
diresmikan pada 1998 yaitu pada 12 Oktober 1998. DMCA merupakan sebuah
perusahaan yang melindungi semua kategori dari Hak Cipta, DMCA dibentuk untuk
menghapus para pelanggar hak cipta, yaitu para pemilik blog yang suka menyalin
artikel dari blog lain. DMCA melindungi segala dan semua konten beserta artikel
dari suatu blog yang telah mempunyai Lencana DMCA dan telah mempunyai akun
DMCA. DMCA akan membantu menghapus suatu situs atau blog yang melakukan
tindakan menyalin artikel yang telah dilindungi oleh Hak Cipta dan Juga
dilindungi Oleh DMCA. DMCA merupakan salah satu produk dari Google, Yaitu
Google DMCA Takedown.
DMCA membuat para pengguna blog
yang suka menyalin artikel dihapus dari Google atau dengan kata lain Situs atau
Blog tersebut ditangguhkan oleh Google dan tidak ada yang dapat membuka /
mengakses situs tersebut. Oleh karena itu DMCA memberikan dampak positif untuk
pengguna blog yang tidak suka menyalin suatu artikel. DMCA juga memberikan
Dampak Keamanan bagi suatu pengguna blog. DMCA juga membuat para pengguna blog
yang telah mempunyai Hak Cipta tidak khawatir jika ada pengguna blog lain yang menyalin
suatu artikel dari Blog dia, Karena dengan otomatis DMCA akan menghapus Blog tersebut.
Sumber : www.irwanhendrasaputra.pw
Gambar II.3 (Tampian Entri Populer)
Dalam tampilan Topik pilihan
pembahasan dari kelompok Kami, diatas terdapat judul Prinsip Kehati-hatian dan
terdapat gambar juga, postingan tersebut tidak jauh berbeda dengan postingan
yang lainnya. Yang membedakan hanyalah isi dalam postingan tersebut. Prinsip
kehati-hatian dalam berinternet intinya kita dituntut untuk berperilaku sesuai
dengan norma dan undang-undang ITE yang berlaku di Indonesia.
1.
Entri Populer
Dalam tampilan
tersebut terdapat tiga menu yang masing-masing menu mempunyai bagian dan
penjabarannya masing-masing. Diatas terdapat menu yang Kami beri kolom berwarna
hitam dan biru merupakan Menu “Entri Populer” yang dimaksud adalah,
halaman/alamat yang sering dikunjungi oleh pengakses situs internet.
Gambar II.4 (Tampilan
Label)
2.
Label
Pada bagian label yang Kami beri tanda kotak biru
tersebut merupakan label-label yang telah dibuat berdasarkan kumpulan kategori
masing-masing artikel yang telah dibuat.
Sumber : www.irwanhendrasaputra.pw
Gambar II.5 (Tampilan Arsip Blog)
3.
Arsip Blog
Dalam arsip blog terdapat kumpulan seluruh
postingan yang telah dipublikasikan oleh
pemilik blog, dari awal pembuatan hingga saat terakhir postingan dibuat.
Tujuannya mempermudah pengecekan pengepostan dalam suatu periode masing-masing.
2.2.3. Tampilan
Topik Pilihan
Berikut ini tapilan prinsip
kehati-hatian yang saya kutip dari blog pribadi dengan alamat www.irwanhendrasaputra.pw.
Sumber : www.irwanhendrasaputra.pw
Gambar : II.6 (Tampilan halaman Prinsip kehati-hatian)
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pada umumnya dalam menggunakan layanan
internet saat ini sangatlah mudah, kita bebas mengakses situs selama 24 jam
nonstop. Namun dalam penggunaan internet tidak semuanya mengandung sisi
postitifnya. Banyak kejadian-kejadian curang yang dilakukan oleh pengguna
internet. Salah satunya yaitu maraknya cyber law and cyber crime.
Dalam pembahasan cyber law and cyber
crime tentunya kita dapat memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Namun
tidak semuanya pengguna internet demikian. Banyak pula dari pemakaian internet
yang memang berperan aktif selalu membantu kebutuhan manusia. Contohnya saja
alat pencari yang bersitus www.google.com. Ini merupakan contoh alat pencari artiel atau
pun berita-berita yang dapat kita manfaatkan dengan baik.
Oleh karena itu, kita sebagai manusia
yang mempunyai kelebihan berfikir dibandingan dengan mahluk lainnya, tetaplah
selalu berhati-hati dalam mengemukakan pendapat dalam sebuah forum diskusi,
dunia maya, ketikan berinternet danlain sebaginya. Karena semua perkataan yang
keluar dari mulut dan kita kemukakan pendapat semuanya harus di pertanggung
jawaban kebenarannya. Tidak semua orang dapat menerima perkataan yang kita
kemukaan dan katakan, meskipun hanya lewat media “dunia maya” sebagai perantaranya.
Dengan mempelajari dan mengetahui
tentang “Prinsip kehati-hatian dalam Berinternet” ini tentunya mempunyai dampak postitif yang
luar biasa buat kita semua, terutama yang berkecimbung dan menggunakan layanan
internet dalam kesehariannya.
Undang-undang di Indonesia tentunya
selalu melindungi semua kegiatan yang positif, olehkarenanya kita sebagai warga
Negara Indonesia haruslah selalu bertindak sesuai dengan norma dan selalu
menghormati undang-undang ITE yang berlaku. Maka kita akan terhindar dari
masalah hukum yang merupakan suatu perbuatan tidak beretika tersebut.
3.2. Saran
Dalam menggunakan jasa Internet
sebagai alat yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari tentunya
keamanan adalah hak mutlak yang harus kita terapkan. Sebaiknya dalam menggunakan
layanan internet tersebut haruslah selalu berpacu pada perinsip kehati-hatian
yang telah Kami jabarkan dalam penjelasan diatas.
Mulailah semua kegiatan yang positif
dari diri sendiri, dengan kita terapkan dan kemudian kita implimentasikan
kepada teman-teman tentang hal yang bermuatan positif, tentunya ilmu tersebut
tidak akan sia-sia begitu saja. Begitu pula dengan kita megingatkan kepada
masyarakat diluaran sana tentang prinsip kehati-hatian dalam berinternet.
Semoga apa yang Kami tulis dan
canangkan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan merupakan sebuah etika
dalam menggunakan layanan internet. Tidak dianjurkan untuk tidak menerapakan
prinsip kehati-hatian ketika sudah menjelajah dunia internet.
DAFTAR PUSTAKA
http://takbagi.blogspot.com/2014/01/mengenal-tata-letak-template-blog.html
http://www.romelteamedia.com/2014/06/pengertian-blog-dan-jenis-jenisnya.html
0 komentar:
Posting Komentar