Assalamualaikum Wr. Wb

Sabtu, 23 Mei 2015

Cyber Espionage

CYBER ESPIONAGE

espionage cyber
Espionage

Cyber Espionage Tentu saja kejahatan yang ada didunia ini sangatlah meresahkan masyarakat. Namun didunia ini ada pasangannya masing-masing. Ada kejahatan, tentu saja ada kebaikan pula, jadi sudah tidak heran lagi bukan, begitu lah singkatnya kejahatan yang ada selama ini. Intinya, Kita lah yang dapat menentukan baik dan buruk, perbuatan baik dan jahat Kita yang tentukan. 

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotageand Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan. Perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Sebagai contoh dari kasus tersebut terdapat salah satu software dekstop yang dapaat menghancurkan perangkat komputer dalam sekejap cuma dengan cara mengaktifkan file extensi yg sebelumnya telah dipalsukan namanya menjadi software extensi yang kita butuhkan untuk kita gunakan.

Selain itu contoh kasus tersebut yaitu penyerangan pada jaringan network perangkat komputer yang terhubung satu dengan memanfaatkn alamat ip dari setiap komputer yang terhubung dengan koneksi internet tersebut .sebagai contoh beberapa waktu lalu ada salah satu pihak yang ingin merugikan saya di salah satu tempat makan yang bebas dengan fasilitas internet untuk si pengunnjung, dia berusaha untuk mengurangi jaringan dari laptop saya ke laptop mereka untuk tujuan pencurian hak akses penggunaan jaringan umum yang dapat berakibat buruk untuk jaringan internet,namun dengan mudah langsung saya ketahui kejahatan mereka karena di dalam laptop saya terinstal scurity anti cut jaringan dan secara cepat program tersebut mendeteksi beberapa laptop si pengguna sedang mengaktifkan pprogram untuk pemotongan jaringan. selain itu ada beberapa laptop juga yang menggunakan program mencurigakan seperti sharing ip yang kemudian setelah mendapatka ip tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang akan merugikan untuk si korban seperti pencurian file,folder,dan aksesoris lainnya yang berharga menurut mereka ,

Contoh Kasus : Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Sumber Referensi :

http://cyberforeptik.wordpress.com/2014/04/14/unauthorized-access-to-computer-system-and-service/



0 komentar: