Assalamualaikum Wr. Wb

Dirgahayu RI ke 72

Dirgahayu RI ke 72

Wisuda BSI ke VIII

Foto bersama Teman satu angkatan Wisuda, Prodi Manajemen Informatika.

Kelas 12.1B.30

Foto bersama teman-teman kelas 12.1B.30. Tahun 2013. Manajemen Informatika.

Seminar Kepemimpinan

Acara Seminar Kepemimpinan, yang dilaksanakan oleh Pengurus HIMMI BSI pontianak.Yang merupakan salah satu program kerja HIMMI 2014/2015.

Pengurus HIMMI 2014

Foto bersama saat pelepasan kepengurusan HIMMI BSI Pontianak ke Pengursan yang baru 2015/2016.

Foto Desember 2014

Foto Bersama HIMMI dengan foto Pengurus HIMMI baru dan HIMMI lama.

Rabu, 15 April 2015

Perayaan Isra Mi'Rajd di Kampus BSI Pontianak

Isra Mi'rajd
Perayaan Isra Mi’Rajd di Kampus AMIK BSI Pontianak

Assalamualaikum wr.wb
Bentuk kerja sama antara HIMMI dan Senat Mahasiswa di kampus BSI Pontianak ini banyak sekali, karena tidak bisa di lepaskan. Mahasiswa yang berstatus menjadi pengurus Senat Mahasiswa merupakan temen-teman dari jurusan HIMMI juga sebagian besar juga dari HIMKA. Namun dalam acara kali ini yaitu HIMMI dan Sema mengadakan acara memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw pada bulan Juni 2014.

Sebelum hari –H nya panitia kegiatan yaitu gabungan antara pengurus Sema bagian kerohanian dan HIMMI bagian kerohanian Islam. Panitia kegiatan berjumlah 25 orang bertugas menyusun agenda dari awal hingga akhir kegiatan. Tentunya dalam suatu panitia banyak sekali pemikiran yang berbeda-beda, demi terbentuknya acara yang diharapkan secara maksimal. Mulai dari konsep acara hingga persiapan dana dan tempat acara harus Kami persiapkan dengan matang.

Banyak yang mengusulkan untuk konsep acara ini diwajibkan bagi seluruh mahasiswa AMIK BSI Pontianak, ada juga yang kurang setuju dengan pendapat tersebut. Bermacam-macam spekulasi tentang bagaimana cara merangkul Mahasiwa AMIK BSI Pontianak sehingga mereka dapat hadir dalam acara Isra Mi’raj tersebut.

Namun dalam hasil musyawarah besar antar panitia kegiatan, akhirnya terdapat satu keputusan yang diterapkan dalam acara tersebut. Yaitu dengan mewajibkan seluruh teman-teman muslim semester 1 agar wajib menghadiri perayaan Isra Mi’raj. Namun untuk teman-teman muslim semester 3 dan 5 tidak wajib.

Karena sebelumnya juga sudah membahas tempat yang akan digunakan dalam acara ini, pilihan pertama ada usulan bahwa tempat pelaksanaan di Masjid AMIK BSI Pontianak, dan pilihan ke dua yaitu di Aula lantai 4 AMIK BSI Pontianak. Untuk pilihan pertama banyak yang kurang setuju, meskipun usulan tersebut sangat baik yaitu merayakan Isra Mi’raj di dalam masjid BSI. Namun pertimbangan yang kurang mendukung yaitu masjid tersebut hanya mampu menampung sekitar 80-100 orang saja. (laki-laki dan perempuan). Sedangkan panitia sudah menganggarkan peserta lebih dari 120 orang. Dan untuk alternatif kedua yaitu di Aula Lantai 4 AMIK BSI Pontianak yang merupakan tempat cukup besar dan dapat menampung lebih dari 150 orang.

Akhirnya panitia menyetujui usulan yang kedua yaitu tempat acara perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw adalah di Aula lantai 4 AMIK BSI Pontiank.
Pembahsan selanjutnya yaitu untuk dana, dana yang Kami ajukan untuk teman-teman yang menghadiri acara tersebut sebesar 20.000/ orang yaitu untuk makan siang dan snack mereka selama acara berlangsung.

Satu minggu sebelum acara tersebut terealisasi seluruh panitia sudah sibuk mengerjakan tugas yang diamanahkan dalam setiap Co masing-masing. Kebetulan saya dapat Co. Perlengkapan dibantu kedua teman saya yang bernama Bang Kelana dan Bang Anugrah Bayu Saputra. Tugas Kami yaitu menghendel seluruh ruangan Aula Lantai 4 agar ruangan tersebut nyaman ketika digunakan untuk acara tersebut.

isra mi'rajd
Persiapan Panitia

Sebelum acara dimulai, semua teman-teman yang akan masuk ke dalam aula wajib registrasi agar nantinya panitia mudah mengalokasi kan tempat jika memnag tempat tersebut penuh dan dapat mengarahkan ke lantai 4.

Registrasi Peserta

Persiapan Panitia
Persiapan Panitis

Dalam acara tersebut juga diisi tausyiah salah satu ust. dari Pontianak dan badaris.

ust. memberikan tausiyah

Badaris Pontianak

Selain mahasiswa AMIK BSI Pontiank yang hadir dalam acara ini, tentunya Dosen-dosen BSI Pontianak juga ikut menghadiri perayaan Isra Mi’raj yang diadakan satu tahun sekali.

Panita foto Bersama Salah satu Dosen BSI

Saat Dosen Menghadiri Acara Perayaan Isra Mi'rajd

Dalam acara Perayayaan Isra Mi’raj ini kami jadwalkan dari pukul 08.00-11.30 wib. Jadi sebelum adzan zuhur acara tersebut  telah selesai. J
Pembacaan Ayat Suci Al-Quraan dan Saritilawah

Dan alhamdulilah Kami selaku panitia sangat bersyukur atas karunia Allah Swt  dimana dalam acara yang kami canangkan ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang kami agendakan jauh-jauh hari yang lalu.

Dan Kami juga berterimaksih kepada teman-teman yang telah hadir dalam perayaan Isra Mi’raj yang diadakan oleh AMIK BSI Pontianak satu tahun sekali itu. Dan semoga apa yang telah Kami lakukan ini bisa bermanfaat untuk diri saya khusus nya dan semua teman-teman sekalian.

Dimana dalam acara ini kita dapat mengingat keajaiban Nabi Muhammad Saw, yang tidak bisa di pikir secara akal manusia untuk sekarang. Karena dalam satu malam dapat pergi ke dua tempat yang berbeda yang jaraknya sangat jauh, sedangkan waktu itu belum adanya alat transportasi udara yang dapat mengantar Rosul, saw. Namun dengan keagungan Allah Swt semua itu bisa terjadi. Manjada wa Jadda. Allah maha segalnya.

Demikian rangkaian acara yang dapat saya bagikan untuk teman-teman, semoga apa yang saya tuliskan ini dapat membantu teman-teman untuk berfikir bahwa manusi tidak dapat hidup sendiri melainkan butuh bantuan orang lain. Dengan kita bekerja sama satu dengan yang lain itu merupakan sebuah moment dimana pekerjaan yang tadi nya berat akan terasa ringan jika saling membantu dan mau membantu.

Terimakasih. Wassalamalaikum wr.wb.

Foto Bareng Panitia

Makan Bersama Panitia

Makan Bersama Panitia

Persiapan panitia

Peserta 



Sabtu, 11 April 2015

Seminar Animasi 3D

HIMMI
Seminar Animasi 3D

Seminar Animasi 3D ini merupakan salah satu program kerja HIMMI pengurus tahun 2014/2015. Dalam program kerja yang Kami canangkan ini melibatkan mahasiwa BSI Pontianak lah sebagai pesertanya, mulai dari semester 1-6 boleh mengikuti acara tersebut. Namun dalam Kami dari Panitia pelaksanaan Animasi 3D hanya membatasi kuota max 100 orang. Dan peserta wajib membawa leptop dan mouse masing-masing.

Acara Seminar Animasi 3D tersebut Kami canangkan bulan November 2014, alhamdulilah tanggal 22 November 2014 Kami Pengurus HIMMI dapat melaksanakan acara Seminar tersebut. Panitia dibentuk jauh-jauh hari sebelumnya, seluruh Panitia Seminar Animasi 3D ini merupakan seluruh pengurus HIMMI BSI Pontianak yang ditunjuk dengan rapat pengurus terlebih dahulu.

regestrasi peserta
Saat Peserta melakukan Regestrasi
Gambar diatas merupakan awal peserta melakukan regestrasi sebelum memasuki aula Seminar Animasi 3D.

Kamis, 09 April 2015

Awas Pedophilia

awas pedophilia
Pedophilia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini banyak kasus yang terjadi dengan menyebut-nyebut nama Pedophilia. Tetapi apakah sebenarnya Pedophilia? Apakah seseorang yang tertarik secara seksual kepada anak-anak selalu dinamakan Pedophilia?
Istilah Pedophilia mulai dikenal dalam dunia kedokteran sejak istilah itu diluncurkan oleh seorang psikiater dari Wina (Austria) bernama Dr. Richard von Krafft-Ebing (ia menggunakan istilah pedophilia erotica) dalam bukunya Psychopathia Sexualis (1886). Istilah ini kemudian makin populer di abad XX dan mulai masuk dalam berbagai kamus istilah kedokteran.
Pedophilia didefinisikan dalam sebuah kamus diagnosis penyakit sebagai "kecenderungan ketertarikan seksual (sexual preference) pada anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan atau keduanya, biasanya yang berusia praremaja atau remaja awal".

Senin, 06 April 2015

Data Forghery



data forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.  Data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan). 
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. 

Game Online




                         

Pengertian Game Online
      Game Online atau sering disebut Online Games adalah sebuah permainan (games) yang dimainkan di dalam suatu jaringan (baik LAN maupun Internet). Banyak sekali game online yang ada di Indonesia ini, yang berbayar mau pun tidak berbayar. contohnya saja pada facebook yang tidang berbayar yaitu 8Pool.

Sejarah Perkembangan Game Online
      Perkembangan game online sendiri tidak lepas juga dari perkembangan teknologi komputer dan jaringan computer itu sendiri.Meledaknya game online sendiri merupakan cerminan dari pesatnya jaringan computer yang dahulunya berskala kecil (small local network) sampai menjadi internet dan terus berkembang sampai sekarang. Games Online saat ini tidaklah sama seperti ketika games online diperkenalkan untuk pertamakalinya. Pada saat muncul pertama kalinya tahun 1960, computer hanya bisa dipakai untuk 2 orang saja untuk bermain game. Lalu muncullah computer dengan kemampuan time-sharing sehingga pemain yang bisa memainkan game tersebut bisa lebih banyak dan tidak harus berada di suatu ruangan yang sama (Multiplayer Games).Lalu pada tahun 1970 ketika muncul jaringan computer berbasis paket(packet based computer networking), jaringan computer tidak hanya sebatas LAN saja tetapi sudah mencakup WAN dan menjadi Internet.

Hak Merk (Tredemark)


hak merk
Hak Merek

Hak Merk (Tredemark)
Hak merek adalah hal ekslusip yang diberikan oleh negara kepada pemilik terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Sementara merk tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna-warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Minggu, 05 April 2015

Cyber Sabotage and Extortion

Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Pakar industri mengatakan kejahatan  cyber sabotage  ketakutan terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri. Berikut adalah beberapa cara yang merusak maya sabotase dapat digunakan.

Ilegal Contents

Ilegal Contenct
Ilegal Contents

Iilegal  Content adalah Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dliarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Cyber Crime and Cyber Law

Cyber crime
Cyber crime dan Cyber law

Cybercrime :
Cyber crime adalah merupakan aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.(28/12/2011).

Sabtu, 04 April 2015

Tindakan Kriminal TI


Kriminal TI
Definisi Kriminal

Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagaiterpidana atau narapidana.