Assalamualaikum Wr. Wb

Senin, 06 April 2015

Game Online




                         

Pengertian Game Online
      Game Online atau sering disebut Online Games adalah sebuah permainan (games) yang dimainkan di dalam suatu jaringan (baik LAN maupun Internet). Banyak sekali game online yang ada di Indonesia ini, yang berbayar mau pun tidak berbayar. contohnya saja pada facebook yang tidang berbayar yaitu 8Pool.

Sejarah Perkembangan Game Online
      Perkembangan game online sendiri tidak lepas juga dari perkembangan teknologi komputer dan jaringan computer itu sendiri.Meledaknya game online sendiri merupakan cerminan dari pesatnya jaringan computer yang dahulunya berskala kecil (small local network) sampai menjadi internet dan terus berkembang sampai sekarang. Games Online saat ini tidaklah sama seperti ketika games online diperkenalkan untuk pertamakalinya. Pada saat muncul pertama kalinya tahun 1960, computer hanya bisa dipakai untuk 2 orang saja untuk bermain game. Lalu muncullah computer dengan kemampuan time-sharing sehingga pemain yang bisa memainkan game tersebut bisa lebih banyak dan tidak harus berada di suatu ruangan yang sama (Multiplayer Games).Lalu pada tahun 1970 ketika muncul jaringan computer berbasis paket(packet based computer networking), jaringan computer tidak hanya sebatas LAN saja tetapi sudah mencakup WAN dan menjadi Internet.

Game online pertama kali muncul kebanyakan adalah game-game simulasi perang ataupun pesawat yang dipakai untuk kepentingan militer yang akhirnya dilepas lalu dikomersialkan, game-game ini kemudian menginspirasi game-game yang lain muncul dan berkembang. Pada tahun 2001 adalah puncak dari demam dotcom, sehingga penyebaran informasi mengenai game online semakin cepat.
Game online muncul tidak hanya mempengaruhi kehidupan social pemainnya dalam dunia nyata tetapi juga terkadang mempengaruhi kejiwaan seseorang apabila memainkannya terlalu lama.

Online Gambling
        Pada dasarnya sebuah situs judi online adalah lokasi virtual di internet dimana anda bisa dapat seperti namanya berjudi anda dapat bermain game untuk uang, dan juga bertaruh jumlah pada permainan yang berbeda saat anda mengunjungi situs perjudian online situs seperti ini cepat berkembang biak sejak industri perjudian memutuskan untuk mempertahankan keberadaaann pararel diinternet.       

Sejarah Perjudian
        Gambling atau judi biasanya dilakukan didunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online.
Perjudian adalah permainan dimana peman bertaruh untuk memilih salah satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada sipemenang peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum  pertandingan dimulai.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dam berlama-lama dalam cuberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber trespass) demi mencuri chip pocker.  

Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian dan bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak pidana perjudian.

Indonesia telah lama memiliki peraturan perundang-undangan tentang penertiban perjudian di dunia maya pemerintah memiliki dasar hukum UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kasus judi online dapat dijerat dengan 3 pasal .Pelaku bisa dikenal pelanggaran pasal 27 ayat 2 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pelanggaran pada pasal tersebut menurut pasal 43 ayat 1 yang bersangkutan bisa ditangkap polisi atau selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai Negeri sipil,tertentu dilingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU tentang hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang teknologi informasi dan transaksi elektronik  Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1 yaitu “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1,ayat 2,ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan.atau denda paling banyak 1.000.000.000.

      Dalam perjalanan nya, games online telah menjalani perkembangan yang pesat, baik dari segi teknologi nya mulai dari dahulu hanya dipakai oleh militer untuk keperluan militer hingga bisa menjadi industri maupun dari ragam jenisnya. Games online juga sudah mempengaruhi cara kita bersosialisasidengan orang lain. Games online membuat kita dapat berinteraksi secara tidak langsung dengan orang lain. Akan tetapi efek dari keranjingan games online juga dapat berdampak buruk tergantung pada diri masing-masing bagaimana cara mengontrolnya.

0 komentar: