Assalamualaikum Wr. Wb

Rabu, 22 April 2015

Hak Cipta

Hak Cipta

HAK CIPTA
  1. Definisi :
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Latar Belakang Perlindungan Hak Cipta :
    Dalam perkembangan sejarah, ide adanya perlindungan hak cipta dimulai dengan adanya invensi (penemuan) mesin untuk percetakan yang memungkinkan karya tulis atau karya sastra di duplikasi oleh proses mekanik. Hal tersebut menimbulkan bisnis baru bagi pencetak dan penjual buku, di Inggris di sebut dengan stationers. . Situasi ini menimbulkan kompetisi yang tidak sehat, yaitu melakukan perbanyakan tanpa ijin sehingga timbulah suatu tekanan akan pentingnya suatu perlindungan hukum

  3. Hak apakah yang dimiliki Pencipta ?
    Hak Ekonomi dan Hak Moral
    a. Hak ekonomi yaitu hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan ijin untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Karena dalam proses pembuatan suatu karya cipta diperlukan pengorbanan yaitu suatu kerja keras serta energi sehingga suatu kewajaran memperoleh imbalan yang layak berupa hak ekonomi bagi pencipta, kalau hak ekonomi ini dilanggar akan bedampak negatif dalam pengembangan kreatifitas di Indonesia. (Junus, E, Aspek Hukum dalamSengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).

    b.
    Hak moral adalah hak yang tidak dapat dialihkan, karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya, sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya yang pada dasarnya tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral ini meliputi perubahan atas karya cipta yang akan merugikan nama baik dan reputasi pencipta.
  4. Ciptaan yang dilindungi :Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :a. Buku, Program Komputer, Pamplet, Perwajahan (Lay Out), Karya Tulis yang di terbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.b. Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.f. Arsitektur.g. Seni Batik.h. Fotografi.i. Terjemahan, Tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
    (Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI 
    bekerjasama dengan JICA).
  5. Pendaftaran Ciptaan : Perlindungan Hak Cipta adalah otomatis dan pendaftaran bukan suatu kewajiban, oleh karena itu suatu ciptaan didaftarkan maupun tidak didaftarkan tetap diakui dan mendapatkan perlindungan hukum, namun walaupun Undang-undang Hak Cipta tidak mengharuskan pendaftaran ciptaan tersebut, pendaftaran ciptaan itu diperlukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta karena merupakan bukti awal bagi pemilik hak cipta yang dapat digunakan untuk membantu dan bermanfaat untuk mempermudah proses di pengadilan.
  6. Perjanjian Internasional di bidang Hak Cipta : *No. 56 Tahun 1988 - Pengesahan pemberlakuan persetujuan Republik Indonesia Inggris di bidang hak cipta. * KEPRES No. 17 Tahun 1988 - Pengesahan pemberlakuan persetujuan mengenai perlindungan Hak Cipta atas rekaman suara antara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa. * KEPRES No. 38 tahun 1988 - Pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia mengenai perlindungan dan penegakan hukum Undang-undang Hak Cipta dan Penegakan Hukum (Law Enforcement). * KEPRES No. 25 tahun 1989 - Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hak Cipta antara republik Indonesia dan Amerika Serikat. (Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).

  7. Permasalahan Hak Cipta di Indonesia
          1. Tingginya angka pembajakan di bidang musik, film, buku, program komputer2. Kurang efektifnya penegakan hukum, karena belum adanya koordinasi yangbaik diantara para penegak hukum di Indonesia.3. Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.4. Adanya krisis di bidang ekonomi sehingga masyarakat tidak bisa membeli barang yang orsinil (Tantanga bagi para inventor indonesia untuk menghasilkan invensi dengan harga yang terjangkau sehingga memutus ketergantungan dari negara luar)5. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat di bidang Hak Cipta.


(   Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003). Hak Cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, karya peninggalan sejarah dan Folklor (dongeng cerita rakyat) 1. Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional. 2. Negara memegang hak cipta atas Folklor (dongeng cerita rakyat) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama. 3. Pengumuman dan perbanyakan ciptaan oleh warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapatkan izin.



0 komentar: