Hak Merek |
Hak Merk (Tredemark)
Hak merek adalah hal ekslusip yang
diberikan oleh negara kepada pemilik terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan
ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Sementara merk tanda berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna-warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Undang-undang merek No. 15 tahun 2001
Pasal 90
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupian)
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupian).
0 komentar:
Posting Komentar