Assalamualaikum Wr. Wb

Sabtu, 04 April 2015

Tindakan Kriminal TI


Kriminal TI
Definisi Kriminal

Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagaiterpidana atau narapidana.

Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridistidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi nonformal.
Namun banyak sekali kriminal yang kita ketahui. Namun yang akan kami bahas saat ini adalah mengenai kriminal yang berhubungan dengan IT. Contoh simpel saja saya pernah menerima SMS yang mengatasnamakan PT. Telkomsel. Jelas-jelas ini sangat tidak dianjurkan dalam dunia IT.

Contoh Kasus Berbasis IT :

SMS ini sudah lama cuma saya sedang kehilangan selera update blog untung saya masih menyimpan SMS SMS ini dengan isi pesan sebagai berikut:
“SELAMAT!!No, SimCARD Anda Terpilih Menang Cek Rp100Jt,dr; TELKOMSEL POIN Ke”17thn2012″ U/Imfo, Hubungi 085289617777 Pengirim: TELKOMSEL”
Dari:+6285256211645, 08.08.2012, 03:08 AM
SMS ini diberikan spasi kosong yang sangat panjang ke bawah sebanyak 25 Baris supaya kelihatan seolah-olah benar dari TELKOMSEL.
Karena saya tidak melakukan tindakan apa-apa dari SMS ini kembali pada pagi hari saya di SMS kembali dengan isi pesan sebagai berikut:
“Slmt!!!No anda Mendpt hadiah Rp.75jt.dari TELKOMSELpoin Diundi tadi mlm Pukul.23:30.wib Di RCTI.infoHub: 085327774517. Ir.H.MULYADI. Pengirim: +777″
Dari:+6285285482212, 08.08.2012, 10:28 AM
Saya sebenarnya menunggu permohonan maaf dari HP orang ini (+6285256211645 dan +6285285482212) mumpung masih suasana lebaran. Jelas-jelas dia telah mencoba menipu mata saya mengatakan pengirimnya dari TELKOMSEL dan  +777 kemudian memberikan spasi yang begitu panjang kebawah, tetapi di atas sekali jelas-jelas tertulis nomernya. Saya juga sedih karena dihari yang sama mestinya saya mendapat 175 juta dari 2x SMS rencana mau beli rumah tetangga supaya bisa buat kegiatan kemasyarakatan bersama anak-anak Yatim Piatu. Ups..gagal lagi, gagal lagi!!!

Undang-undang yang Mengatur

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri tidak mendefinisikan secara jelas mengenai kejahatan. Adapun KUHP telah mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP.

Sejumlah pakar hukum pidana mendefinisikan kejahatan berdasarkan pemikiran mereka masing-masing, salah satunya adalah R. Soesilo.

Definisi “Kejahatan” menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis.

Dilihat dari sudut pandang yuridis, menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.

Dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Demikian menurut R. Soesilo.

Kejahatan Internet atau yang sering kita dengar dengan istilah cyber crime definisinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Klinik Hukumonline yang berjudul Landasan Hukum Penanganan Cyber Crime di Indonesiatanggal 18 Januari 2013 telah menjelaskan mengenai delik kejahatan internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
-      kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
-      perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
-      penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
-      pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
-      berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
-      menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
-      mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi(Pasal 29 UU ITE);
b. dengan cara apapun melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE);
c. intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a.    Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b.    Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).


Sumber : 
  1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl294/definisi-kejahatan-dan-jenis-jenis-kejahatan-internet
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pidana

Disunting oleh : www.irwanhendrasaputra.pw



0 komentar: