Assalamualaikum Wr. Wb

Dirgahayu RI ke 72

Dirgahayu RI ke 72

Wisuda BSI ke VIII

Foto bersama Teman satu angkatan Wisuda, Prodi Manajemen Informatika.

Kelas 12.1B.30

Foto bersama teman-teman kelas 12.1B.30. Tahun 2013. Manajemen Informatika.

Seminar Kepemimpinan

Acara Seminar Kepemimpinan, yang dilaksanakan oleh Pengurus HIMMI BSI pontianak.Yang merupakan salah satu program kerja HIMMI 2014/2015.

Pengurus HIMMI 2014

Foto bersama saat pelepasan kepengurusan HIMMI BSI Pontianak ke Pengursan yang baru 2015/2016.

Foto Desember 2014

Foto Bersama HIMMI dengan foto Pengurus HIMMI baru dan HIMMI lama.

Senin, 06 April 2015

Game Online




                         

Pengertian Game Online
      Game Online atau sering disebut Online Games adalah sebuah permainan (games) yang dimainkan di dalam suatu jaringan (baik LAN maupun Internet). Banyak sekali game online yang ada di Indonesia ini, yang berbayar mau pun tidak berbayar. contohnya saja pada facebook yang tidang berbayar yaitu 8Pool.

Sejarah Perkembangan Game Online
      Perkembangan game online sendiri tidak lepas juga dari perkembangan teknologi komputer dan jaringan computer itu sendiri.Meledaknya game online sendiri merupakan cerminan dari pesatnya jaringan computer yang dahulunya berskala kecil (small local network) sampai menjadi internet dan terus berkembang sampai sekarang. Games Online saat ini tidaklah sama seperti ketika games online diperkenalkan untuk pertamakalinya. Pada saat muncul pertama kalinya tahun 1960, computer hanya bisa dipakai untuk 2 orang saja untuk bermain game. Lalu muncullah computer dengan kemampuan time-sharing sehingga pemain yang bisa memainkan game tersebut bisa lebih banyak dan tidak harus berada di suatu ruangan yang sama (Multiplayer Games).Lalu pada tahun 1970 ketika muncul jaringan computer berbasis paket(packet based computer networking), jaringan computer tidak hanya sebatas LAN saja tetapi sudah mencakup WAN dan menjadi Internet.

Hak Merk (Tredemark)


hak merk
Hak Merek

Hak Merk (Tredemark)
Hak merek adalah hal ekslusip yang diberikan oleh negara kepada pemilik terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Sementara merk tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna-warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Minggu, 05 April 2015

Cyber Sabotage and Extortion

Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Pakar industri mengatakan kejahatan  cyber sabotage  ketakutan terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri. Berikut adalah beberapa cara yang merusak maya sabotase dapat digunakan.

Ilegal Contents

Ilegal Contenct
Ilegal Contents

Iilegal  Content adalah Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dliarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Cyber Crime and Cyber Law

Cyber crime
Cyber crime dan Cyber law

Cybercrime :
Cyber crime adalah merupakan aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.(28/12/2011).

Sabtu, 04 April 2015

Tindakan Kriminal TI


Kriminal TI
Definisi Kriminal

Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagaiterpidana atau narapidana.

Prinsip Kehati-hatian

Prinsip kehati-hatian
Prinsip Kehati-hatian
Yakni dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media Internet untuk berbagi informasi. Karena media internet sangat banyak sekali Cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. Banyak sekali contoh-contoh kasus yang membahas tentang etika kita ketika sedang berinternet. Memposting hal-hal yang bisa membuat orang tersinggung dengan ucapan kita. Apa lagi di dunia maya banyak sekali yang berbicara tidak dengan etika yang seharusnya.

Seharusnya Kita sebagai warna negara yang baik dan tentunya mempunya norma-norma tentu sudah selayaknya berbicara dan meposting perilaku yang sewajarnya dan tidak mengadung sara dansebaginya. Meskipun tidak dapat dipungkiri lagi, semua orang sifat pasti berbeda-beda, namun kita sejak dini tanamkanlah sikap kehati-hatian dalam menyampaikan sesuatu.

Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan Elektronik


ASPEK HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) DALAM KONTRAK TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)


Kemajuan teknologi membawa perubahan yang cukup signifikan dari pemanfaatan Internet dalam kehidupan manusia yaitu adanya perubahan pola hubungan dari yang semula menggunakan kertas (paper) menjadi nirkertas (paperless). Oleh karena itu, terjadi perubahan pula pada berbagai transaksi yaitu transaksi konvensional menuju transaksi elektronik (e-commerce). Berpindahnya pola hubungan tersebut menimbulkan masalah hukum seperti keabsahan suatu dokumen elektronik yang bersifat paperless, kekuatan pembuktian dokumen elektronik tersebut, serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa tanda tangan elektronik.

Tujuannya adalah :
  1. Untuk mengetahui dan memahami keabsahan suatu dokumen akibat tiadanya tanda tangan dalam paperless transaction,

Pemanfaatan Internet


Pemanfaatan Internet



PEMANFAATAN INTERNET DALAM AKTIVITAS KESEHARIAN SEPERTI E-COMMERCE, E-GOVERENTMENT, E-DUCATION 

Transformasi traditional government menjadi electronic government (eGovernment) menjadi salah satu isu kebijakan publik yang hangat dibicarakan saat ini. Di Indonesia eGovernment baru dimulai dengan inisiatif yang dicanangkan beberapa tahun lalu. Berdasarkan definisi dari World Bank, eGovernment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti : Wide Area Network, Internet dan mobile computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan. (www.worldbank.org). Dalam prakteknya,eGovernment adalah penggunaan Internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pencurian Melalui Layanan Internet

Kecurangan internet
Pencurian Melalui Internet

Pengertian kejahatan komputer atau kejahatan yang menggunakan komputer dapat dibagi atas dua kategori, yaitu (1) komputer sebagai alat; dan (2) komputer sebagai objek dari kejahatan tersebut. Dalam kasus, pencurian dilakukan dengan menggunakan komputer yang terhubung dengan internet.

Kemudian, interaksi dengan menggunakan internet tidaklah membawa perubahan konsepsi perbuatan hukum yang terjadi. Pencurian dengan menggunakan internet tetap saja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (pidana). Dengan begitu, ketentuan atau pasal mengenai pencurian di dalam KUHP (Pasal 362) dapat diterapkan dalam kasus pencurian barang lewat internet.