Kriminal TI |
Definisi Kriminal
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok,
atau teroris.
Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari
kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh
seorang hakim, maka orang ini
disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum,
seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak
kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman
disebut sebagaiterpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridistidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai
suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan
diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan
merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain
terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial
dari masyarakat. Reaksi sosial
tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi nonformal.
Namun banyak sekali kriminal yang kita ketahui. Namun yang
akan kami bahas saat ini adalah mengenai kriminal yang berhubungan dengan IT.
Contoh simpel saja saya pernah menerima SMS yang mengatasnamakan PT. Telkomsel.
Jelas-jelas ini sangat tidak dianjurkan dalam dunia IT.
Contoh Kasus Berbasis IT :
SMS ini sudah lama cuma saya sedang
kehilangan selera update blog untung saya masih menyimpan SMS SMS ini dengan
isi pesan sebagai berikut:
“SELAMAT!!No, SimCARD Anda Terpilih Menang Cek Rp100Jt,dr; TELKOMSEL POIN Ke”17thn2012″ U/Imfo, Hubungi 085289617777 Pengirim: TELKOMSEL”
Dari:+6285256211645, 08.08.2012, 03:08 AM
“SELAMAT!!No, SimCARD Anda Terpilih Menang Cek Rp100Jt,dr; TELKOMSEL POIN Ke”17thn2012″ U/Imfo, Hubungi 085289617777 Pengirim: TELKOMSEL”
Dari:+6285256211645, 08.08.2012, 03:08 AM
SMS ini diberikan spasi kosong yang
sangat panjang ke bawah sebanyak 25 Baris supaya kelihatan seolah-olah benar
dari TELKOMSEL.
Karena saya tidak melakukan tindakan apa-apa dari SMS ini kembali pada pagi hari saya di SMS kembali dengan isi pesan sebagai berikut:
“Slmt!!!No anda Mendpt hadiah Rp.75jt.dari TELKOMSELpoin Diundi tadi mlm Pukul.23:30.wib Di RCTI.infoHub: 085327774517. Ir.H.MULYADI. Pengirim: +777″
Karena saya tidak melakukan tindakan apa-apa dari SMS ini kembali pada pagi hari saya di SMS kembali dengan isi pesan sebagai berikut:
“Slmt!!!No anda Mendpt hadiah Rp.75jt.dari TELKOMSELpoin Diundi tadi mlm Pukul.23:30.wib Di RCTI.infoHub: 085327774517. Ir.H.MULYADI. Pengirim: +777″
Dari:+6285285482212, 08.08.2012, 10:28
AM
Saya sebenarnya menunggu permohonan maaf
dari HP orang ini (+6285256211645 dan +6285285482212) mumpung masih suasana
lebaran. Jelas-jelas dia telah mencoba menipu mata saya mengatakan pengirimnya
dari TELKOMSEL dan +777 kemudian memberikan spasi yang begitu panjang
kebawah, tetapi di atas sekali jelas-jelas tertulis nomernya. Saya juga sedih
karena dihari yang sama mestinya saya mendapat 175 juta dari 2x SMS rencana mau
beli rumah tetangga supaya bisa buat kegiatan kemasyarakatan bersama anak-anak
Yatim Piatu. Ups..gagal lagi, gagal lagi!!!
Undang-undang yang Mengatur
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) sendiri tidak mendefinisikan secara
jelas mengenai kejahatan.
Adapun KUHP telah mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP.
Sejumlah pakar hukum pidana
mendefinisikan kejahatan berdasarkan pemikiran mereka masing-masing, salah
satunya adalah R. Soesilo.
Definisi “Kejahatan” menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab
Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal”
(1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut
pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis.
Dilihat dari sudut pandang yuridis, menurut
R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah
suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
Dilihat dari sudut pandang
sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain
merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya
keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Demikian menurut R. Soesilo.
Kejahatan Internet atau yang sering
kita dengar dengan istilah cyber crime definisinya telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”).
Josua Sitompul, S.H., IMM dalam
artikel Klinik Hukumonline yang berjudul Landasan Hukum Penanganan
Cyber Crime di Indonesiatanggal 18 Januari 2013 telah
menjelaskan mengenai delik kejahatan internet yang diatur dalam UU ITE, antara
lain:
1. Tindak pidana yang
berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat
diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
- kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
- perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
- penghinaan atau
pencemaran nama baik (Pasal 27
ayat [3] UU ITE);
- pemerasan atau
pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU
ITE);
- berita bohong
yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
- menimbulkan rasa
kebencian berdasarkan SARA (Pasal
28 ayat [2] UU ITE);
- mengirimkan
informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi(Pasal 29 UU ITE);
b. dengan cara apapun melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE);
c. intersepsi ilegal terhadap informasi atau
dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2. Tindak pidana yang
berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan terhadap Informasi
atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b. Gangguan terhadap Sistem
Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang
dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen
elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Sumber
:
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl294/definisi-kejahatan-dan-jenis-jenis-kejahatan-internet
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pidana
Disunting oleh : www.irwanhendrasaputra.pw
0 komentar:
Posting Komentar