Ilegal Contenct |
Ilegal Contents
Iilegal Content
adalah Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau dliarang atau dapat merugikan orang
lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi
pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti
photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan
sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.Hal ini sangat merugikan
pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari
banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga
proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal
yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik
itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar
merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi
pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video.Seperti yang
dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak
dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka
tidak pernah merasa berfoto seperti itu.Ada juga dari mereka yang mengaku itu
memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto
atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut.Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut
muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik
.
Contoh Kasus yang
Terjadi salah satu Wakil Bupati Bogor
Tersangka Kasus video mesum
Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati
Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video
mesum yang melibatkan mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya. Kasus
video tersebut mencuat sejak tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa di Polda) Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang diterima.
Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor tersandung kasus penyebaran video porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus mengatakan, Wabup Bogor ini dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Pornografi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh seseorang melakukan kejahatan.
Kasus dugaan video mesum Rudy Harsa Tanaya (RHT) dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDIP disertai surat untuk Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Rudy yang tidak terima penyebaran video itu
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi yang
menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC
PDIP Kabupaten Bogor. Indra kini mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung sejak
Januari 2013.
Undang-undang yang berkaitan dengan kasus ini.
Pasal 29 jo pasal 45 UU ITE
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui
wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari
komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.
dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda enam miliar
rupiah ( Rp. 6.000.000.000 )
dan pasal 55 KUHP berbunyi “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan
itu”
Sumber Referensi
http://www.tempo.co/read/news/2013/05/22/058482513/Wakil-Bupati-Bogor-Tersangka-Kasus-Video-Mesum.
0 komentar:
Posting Komentar