Assalamualaikum Wr. Wb

Sabtu, 04 April 2015

Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan Elektronik


ASPEK HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) DALAM KONTRAK TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)


Kemajuan teknologi membawa perubahan yang cukup signifikan dari pemanfaatan Internet dalam kehidupan manusia yaitu adanya perubahan pola hubungan dari yang semula menggunakan kertas (paper) menjadi nirkertas (paperless). Oleh karena itu, terjadi perubahan pula pada berbagai transaksi yaitu transaksi konvensional menuju transaksi elektronik (e-commerce). Berpindahnya pola hubungan tersebut menimbulkan masalah hukum seperti keabsahan suatu dokumen elektronik yang bersifat paperless, kekuatan pembuktian dokumen elektronik tersebut, serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa tanda tangan elektronik.

Tujuannya adalah :
  1. Untuk mengetahui dan memahami keabsahan suatu dokumen akibat tiadanya tanda tangan dalam paperless transaction,
  2. Untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum tanda tangan elektronik sebagai alat bukti,
  3. Untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat ditempuh jika ada sengketa tanda tangan elektronik.
Tipe penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Analisa yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Setelah dilakukan pembahasan atas rumusan masalah yang telah ditetapkan sebelumnya dengan menggunakan metodologi tersebut maka hasilnya adalah :
  1. Tiadanya tanda tangan pada kontrak transaksi elektronik (e-commerce) yang bersifat paperless transaction telah memenuhi syarat sahnya perjanjian atau dokumen yang sah, karena pada kontrak transaksi elektronik (e-commerce) yang bersifat paperless transaction terdapat tanda tangan elektronik (digital signature) yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan tanda tangan pada kontrak transaksi konvensional, yaitu sebagai otentikasi dan tanda persetujuan atau kesepakatan. Pemenuhan syarat-syarat perjanjian dalam transaksi konvensional, berlaku pula pada pembuatan perjanjian dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata jo pasal 1338 KUHPerdata.
  2. Tanda tangan elektronik (digital signature) pada dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti menurut hukum acara perdata, yang merupakan perluasan dari alat bukti surat dan bahkan dapat berupa surat otentik karena penggunaan tanda tangan elektronik (digital signature) didukung dengan keberadaan lembaga Certification Authority (CA) yang merupakan pihak ketiga yang independen dan bertindak sebagai otoritas, serta keberadaan dari Lembaga Sertifikasi Keandalan. Akan tetapi karena peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan informasi dan transaksi elektronik masih dalam bentuk rancangannya dan belum disahkan maka kekuatan hukum sebagai alat bukti surat yaitu tulisan dibawah tangan.
  3. Upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat sengketa adalah melalui Litigasi atau Non Litigasi. Pelaku bisnis mayoritas lebih memilih upaya hukum Non Litigasi yaitu penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution) untuk menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam aktivitas bisnis karena sistem penyelesaiannya lebih efektif, adil, tidak menyita waktu, serta biaya relatif lebih murah. Sebaliknya jalur litigasi, penyelesaian sengketa lambat, biaya perkara mahal, putusan terkadang tidak menyelesaikan masalah.

Pemerintah hendaknya segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (RPP PITE) yang merupakan aturan hukum lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar transasksi elektronik lebih mendapatkan kepastian hukum. Hendaknya kekuatan hukum pembuktian tanda tangan elektronik dapat disamakan dengan tanda tangan konvensional dalam pembuatan dokumen-dokumen penting lainnya karena dewasa ini kekuatan hukum pembuktian tanda tangan elektronik (digital signature) telah diakui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik


0 komentar: