Pengertian Game Online
Game
Online atau sering disebut Online Games adalah sebuah permainan (games) yang
dimainkan di dalam suatu jaringan (baik LAN maupun Internet). Banyak sekali game online yang ada di Indonesia ini, yang berbayar mau pun tidak berbayar. contohnya saja pada facebook yang tidang berbayar yaitu 8Pool.
Sejarah Perkembangan Game Online
Perkembangan
game online sendiri tidak lepas juga dari perkembangan teknologi komputer dan
jaringan computer itu sendiri.Meledaknya game online sendiri merupakan cerminan
dari pesatnya jaringan computer yang dahulunya berskala kecil (small local network)
sampai menjadi internet dan terus berkembang sampai sekarang. Games Online saat
ini tidaklah sama seperti ketika games online diperkenalkan untuk
pertamakalinya. Pada saat muncul pertama kalinya tahun 1960, computer hanya
bisa dipakai untuk 2 orang saja untuk bermain game. Lalu muncullah computer
dengan kemampuan time-sharing sehingga pemain yang bisa memainkan game tersebut
bisa lebih banyak dan tidak harus berada di suatu ruangan yang sama
(Multiplayer Games).Lalu pada tahun 1970 ketika muncul jaringan computer
berbasis paket(packet based computer networking), jaringan computer tidak hanya
sebatas LAN saja tetapi sudah mencakup WAN dan menjadi Internet.
Game online pertama
kali muncul kebanyakan adalah game-game simulasi perang ataupun pesawat yang dipakai
untuk kepentingan militer yang akhirnya dilepas lalu dikomersialkan, game-game
ini kemudian menginspirasi game-game yang lain muncul dan berkembang. Pada
tahun 2001 adalah puncak dari demam dotcom, sehingga penyebaran informasi
mengenai game online semakin cepat.
Game online muncul
tidak hanya mempengaruhi kehidupan social pemainnya dalam dunia nyata tetapi
juga terkadang mempengaruhi kejiwaan seseorang apabila memainkannya terlalu lama.
Online Gambling
Pada
dasarnya sebuah situs judi online adalah lokasi virtual di internet dimana anda
bisa dapat seperti namanya berjudi anda dapat bermain game untuk uang, dan juga
bertaruh jumlah pada permainan yang berbeda saat anda mengunjungi situs
perjudian online situs seperti ini cepat berkembang biak sejak industri
perjudian memutuskan untuk mempertahankan keberadaaann pararel
diinternet.
Sejarah Perjudian
Gambling
atau judi biasanya dilakukan didunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang
real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian
yang dilakukan secara online.
Perjudian adalah
permainan dimana peman bertaruh untuk memilih salah satu pilihan diantara
beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi
pemenang, pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada
sipemenang peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan
dimulai.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini
adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang
paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di
depan komputer dam berlama-lama dalam cuberspace tetapi juga memicu tindakan
kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara
curang (cyber trespass) demi mencuri chip pocker.
Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia
yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian dan
bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi
hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak pidana
perjudian.
Indonesia telah lama memiliki peraturan
perundang-undangan tentang penertiban perjudian di dunia maya pemerintah
memiliki dasar hukum UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik. Kasus judi online dapat dijerat dengan 3 pasal .Pelaku bisa dikenal
pelanggaran pasal 27 ayat 2 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Pelanggaran pada pasal tersebut menurut
pasal 43 ayat 1 yang bersangkutan bisa ditangkap polisi atau selain penyidik
pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai Negeri sipil,tertentu
dilingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang
teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU tentang hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana dibidang teknologi informasi dan transaksi
elektronik Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1 yaitu
“setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat
1,ayat 2,ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan.atau denda paling banyak 1.000.000.000.
Dalam
perjalanan nya, games online telah menjalani perkembangan yang pesat, baik dari
segi teknologi nya mulai dari dahulu hanya dipakai oleh militer untuk keperluan
militer hingga bisa menjadi industri maupun dari ragam jenisnya. Games online
juga sudah mempengaruhi cara kita bersosialisasidengan orang lain. Games online
membuat kita dapat berinteraksi secara tidak langsung dengan orang lain. Akan
tetapi efek dari keranjingan games online juga dapat berdampak buruk tergantung
pada diri masing-masing bagaimana cara mengontrolnya.
0 komentar:
Posting Komentar