Cyber crime |
Cyber crime dan Cyber law
Cybercrime :
Cyber crime adalah merupakan aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai
unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional
di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat
adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan
intelektual. Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui kontrol akses),malware dan serangan
DoS. Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online
termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang
sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang
perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan
cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS
website yang bersangkutan.(28/12/2011).
Cyber Law:
Cyber Law adalah aspek hukum yang
artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan
dalam dunia internet.
Cyberlaw
juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat
ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia
cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik
dan Transaksi Elektronik
Inisiatif untuk membuat
"cyberlaw" di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama
waktu itu adalah pada "payung hukum" yang generik dan sedikit
mengenai transaksi elektronik. Pendekatan "payung" ini dilakukan agar
ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat
diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya
hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan
transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan
konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal
ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Salah satu contoh kasusnya:
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu,. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk
mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang
ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan
memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara
instan.
Undang-undang
yang mengatur kasus tersebut adalah pasal
303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Sumber Referensi:
http://www.detiknews.com/read/2007/01/03/154645/736796/10/komplotan-judi-semarang-lamongan-digulung.
Telah disunting oleh : www.irwanhendrasaputra.pw
0 komentar:
Posting Komentar