Assalamualaikum Wr. Wb

Dirgahayu RI ke 72

Dirgahayu RI ke 72

Wisuda BSI ke VIII

Foto bersama Teman satu angkatan Wisuda, Prodi Manajemen Informatika.

Kelas 12.1B.30

Foto bersama teman-teman kelas 12.1B.30. Tahun 2013. Manajemen Informatika.

Seminar Kepemimpinan

Acara Seminar Kepemimpinan, yang dilaksanakan oleh Pengurus HIMMI BSI pontianak.Yang merupakan salah satu program kerja HIMMI 2014/2015.

Pengurus HIMMI 2014

Foto bersama saat pelepasan kepengurusan HIMMI BSI Pontianak ke Pengursan yang baru 2015/2016.

Foto Desember 2014

Foto Bersama HIMMI dengan foto Pengurus HIMMI baru dan HIMMI lama.

Tampilkan postingan dengan label EPTIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EPTIK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Mei 2015

Cyber Espionage

CYBER ESPIONAGE

espionage cyber
Espionage

Cyber Espionage Tentu saja kejahatan yang ada didunia ini sangatlah meresahkan masyarakat. Namun didunia ini ada pasangannya masing-masing. Ada kejahatan, tentu saja ada kebaikan pula, jadi sudah tidak heran lagi bukan, begitu lah singkatnya kejahatan yang ada selama ini. Intinya, Kita lah yang dapat menentukan baik dan buruk, perbuatan baik dan jahat Kita yang tentukan. 

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotageand Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan. Perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Sebagai contoh dari kasus tersebut terdapat salah satu software dekstop yang dapaat menghancurkan perangkat komputer dalam sekejap cuma dengan cara mengaktifkan file extensi yg sebelumnya telah dipalsukan namanya menjadi software extensi yang kita butuhkan untuk kita gunakan.

Selain itu contoh kasus tersebut yaitu penyerangan pada jaringan network perangkat komputer yang terhubung satu dengan memanfaatkn alamat ip dari setiap komputer yang terhubung dengan koneksi internet tersebut .sebagai contoh beberapa waktu lalu ada salah satu pihak yang ingin merugikan saya di salah satu tempat makan yang bebas dengan fasilitas internet untuk si pengunnjung, dia berusaha untuk mengurangi jaringan dari laptop saya ke laptop mereka untuk tujuan pencurian hak akses penggunaan jaringan umum yang dapat berakibat buruk untuk jaringan internet,namun dengan mudah langsung saya ketahui kejahatan mereka karena di dalam laptop saya terinstal scurity anti cut jaringan dan secara cepat program tersebut mendeteksi beberapa laptop si pengguna sedang mengaktifkan pprogram untuk pemotongan jaringan. selain itu ada beberapa laptop juga yang menggunakan program mencurigakan seperti sharing ip yang kemudian setelah mendapatka ip tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang akan merugikan untuk si korban seperti pencurian file,folder,dan aksesoris lainnya yang berharga menurut mereka ,

Contoh Kasus : Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Sumber Referensi :

http://cyberforeptik.wordpress.com/2014/04/14/unauthorized-access-to-computer-system-and-service/



Rabu, 22 April 2015

Hak Cipta

Hak Cipta

HAK CIPTA
  1. Definisi :
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Latar Belakang Perlindungan Hak Cipta :
    Dalam perkembangan sejarah, ide adanya perlindungan hak cipta dimulai dengan adanya invensi (penemuan) mesin untuk percetakan yang memungkinkan karya tulis atau karya sastra di duplikasi oleh proses mekanik. Hal tersebut menimbulkan bisnis baru bagi pencetak dan penjual buku, di Inggris di sebut dengan stationers. . Situasi ini menimbulkan kompetisi yang tidak sehat, yaitu melakukan perbanyakan tanpa ijin sehingga timbulah suatu tekanan akan pentingnya suatu perlindungan hukum

  3. Hak apakah yang dimiliki Pencipta ?
    Hak Ekonomi dan Hak Moral
    a. Hak ekonomi yaitu hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan ijin untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Karena dalam proses pembuatan suatu karya cipta diperlukan pengorbanan yaitu suatu kerja keras serta energi sehingga suatu kewajaran memperoleh imbalan yang layak berupa hak ekonomi bagi pencipta, kalau hak ekonomi ini dilanggar akan bedampak negatif dalam pengembangan kreatifitas di Indonesia. (Junus, E, Aspek Hukum dalamSengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).

    b.
    Hak moral adalah hak yang tidak dapat dialihkan, karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya, sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya yang pada dasarnya tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral ini meliputi perubahan atas karya cipta yang akan merugikan nama baik dan reputasi pencipta.
  4. Ciptaan yang dilindungi :Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :a. Buku, Program Komputer, Pamplet, Perwajahan (Lay Out), Karya Tulis yang di terbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.b. Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.f. Arsitektur.g. Seni Batik.h. Fotografi.i. Terjemahan, Tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
    (Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI 
    bekerjasama dengan JICA).
  5. Pendaftaran Ciptaan : Perlindungan Hak Cipta adalah otomatis dan pendaftaran bukan suatu kewajiban, oleh karena itu suatu ciptaan didaftarkan maupun tidak didaftarkan tetap diakui dan mendapatkan perlindungan hukum, namun walaupun Undang-undang Hak Cipta tidak mengharuskan pendaftaran ciptaan tersebut, pendaftaran ciptaan itu diperlukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta karena merupakan bukti awal bagi pemilik hak cipta yang dapat digunakan untuk membantu dan bermanfaat untuk mempermudah proses di pengadilan.
  6. Perjanjian Internasional di bidang Hak Cipta : *No. 56 Tahun 1988 - Pengesahan pemberlakuan persetujuan Republik Indonesia Inggris di bidang hak cipta. * KEPRES No. 17 Tahun 1988 - Pengesahan pemberlakuan persetujuan mengenai perlindungan Hak Cipta atas rekaman suara antara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa. * KEPRES No. 38 tahun 1988 - Pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia mengenai perlindungan dan penegakan hukum Undang-undang Hak Cipta dan Penegakan Hukum (Law Enforcement). * KEPRES No. 25 tahun 1989 - Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hak Cipta antara republik Indonesia dan Amerika Serikat. (Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003).

  7. Permasalahan Hak Cipta di Indonesia
          1. Tingginya angka pembajakan di bidang musik, film, buku, program komputer2. Kurang efektifnya penegakan hukum, karena belum adanya koordinasi yangbaik diantara para penegak hukum di Indonesia.3. Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.4. Adanya krisis di bidang ekonomi sehingga masyarakat tidak bisa membeli barang yang orsinil (Tantanga bagi para inventor indonesia untuk menghasilkan invensi dengan harga yang terjangkau sehingga memutus ketergantungan dari negara luar)5. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat di bidang Hak Cipta.


(   Junus, E, Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, 2003). Hak Cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, karya peninggalan sejarah dan Folklor (dongeng cerita rakyat) 1. Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional. 2. Negara memegang hak cipta atas Folklor (dongeng cerita rakyat) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama. 3. Pengumuman dan perbanyakan ciptaan oleh warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapatkan izin.



Kamis, 09 April 2015

Awas Pedophilia

awas pedophilia
Pedophilia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini banyak kasus yang terjadi dengan menyebut-nyebut nama Pedophilia. Tetapi apakah sebenarnya Pedophilia? Apakah seseorang yang tertarik secara seksual kepada anak-anak selalu dinamakan Pedophilia?
Istilah Pedophilia mulai dikenal dalam dunia kedokteran sejak istilah itu diluncurkan oleh seorang psikiater dari Wina (Austria) bernama Dr. Richard von Krafft-Ebing (ia menggunakan istilah pedophilia erotica) dalam bukunya Psychopathia Sexualis (1886). Istilah ini kemudian makin populer di abad XX dan mulai masuk dalam berbagai kamus istilah kedokteran.
Pedophilia didefinisikan dalam sebuah kamus diagnosis penyakit sebagai "kecenderungan ketertarikan seksual (sexual preference) pada anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan atau keduanya, biasanya yang berusia praremaja atau remaja awal".

Senin, 06 April 2015

Data Forghery



data forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.  Data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan). 
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. 

Game Online




                         

Pengertian Game Online
      Game Online atau sering disebut Online Games adalah sebuah permainan (games) yang dimainkan di dalam suatu jaringan (baik LAN maupun Internet). Banyak sekali game online yang ada di Indonesia ini, yang berbayar mau pun tidak berbayar. contohnya saja pada facebook yang tidang berbayar yaitu 8Pool.

Sejarah Perkembangan Game Online
      Perkembangan game online sendiri tidak lepas juga dari perkembangan teknologi komputer dan jaringan computer itu sendiri.Meledaknya game online sendiri merupakan cerminan dari pesatnya jaringan computer yang dahulunya berskala kecil (small local network) sampai menjadi internet dan terus berkembang sampai sekarang. Games Online saat ini tidaklah sama seperti ketika games online diperkenalkan untuk pertamakalinya. Pada saat muncul pertama kalinya tahun 1960, computer hanya bisa dipakai untuk 2 orang saja untuk bermain game. Lalu muncullah computer dengan kemampuan time-sharing sehingga pemain yang bisa memainkan game tersebut bisa lebih banyak dan tidak harus berada di suatu ruangan yang sama (Multiplayer Games).Lalu pada tahun 1970 ketika muncul jaringan computer berbasis paket(packet based computer networking), jaringan computer tidak hanya sebatas LAN saja tetapi sudah mencakup WAN dan menjadi Internet.

Hak Merk (Tredemark)


hak merk
Hak Merek

Hak Merk (Tredemark)
Hak merek adalah hal ekslusip yang diberikan oleh negara kepada pemilik terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Sementara merk tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna-warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Minggu, 05 April 2015

Cyber Sabotage and Extortion

Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Pakar industri mengatakan kejahatan  cyber sabotage  ketakutan terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri. Berikut adalah beberapa cara yang merusak maya sabotase dapat digunakan.

Ilegal Contents

Ilegal Contenct
Ilegal Contents

Iilegal  Content adalah Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dliarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Cyber Crime and Cyber Law

Cyber crime
Cyber crime dan Cyber law

Cybercrime :
Cyber crime adalah merupakan aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.(28/12/2011).

Sabtu, 04 April 2015

Tindakan Kriminal TI


Kriminal TI
Definisi Kriminal

Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagaiterpidana atau narapidana.

Prinsip Kehati-hatian

Prinsip kehati-hatian
Prinsip Kehati-hatian
Yakni dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media Internet untuk berbagi informasi. Karena media internet sangat banyak sekali Cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. Banyak sekali contoh-contoh kasus yang membahas tentang etika kita ketika sedang berinternet. Memposting hal-hal yang bisa membuat orang tersinggung dengan ucapan kita. Apa lagi di dunia maya banyak sekali yang berbicara tidak dengan etika yang seharusnya.

Seharusnya Kita sebagai warna negara yang baik dan tentunya mempunya norma-norma tentu sudah selayaknya berbicara dan meposting perilaku yang sewajarnya dan tidak mengadung sara dansebaginya. Meskipun tidak dapat dipungkiri lagi, semua orang sifat pasti berbeda-beda, namun kita sejak dini tanamkanlah sikap kehati-hatian dalam menyampaikan sesuatu.

Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan Elektronik


ASPEK HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) DALAM KONTRAK TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)


Kemajuan teknologi membawa perubahan yang cukup signifikan dari pemanfaatan Internet dalam kehidupan manusia yaitu adanya perubahan pola hubungan dari yang semula menggunakan kertas (paper) menjadi nirkertas (paperless). Oleh karena itu, terjadi perubahan pula pada berbagai transaksi yaitu transaksi konvensional menuju transaksi elektronik (e-commerce). Berpindahnya pola hubungan tersebut menimbulkan masalah hukum seperti keabsahan suatu dokumen elektronik yang bersifat paperless, kekuatan pembuktian dokumen elektronik tersebut, serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa tanda tangan elektronik.

Tujuannya adalah :
  1. Untuk mengetahui dan memahami keabsahan suatu dokumen akibat tiadanya tanda tangan dalam paperless transaction,

Pemanfaatan Internet


Pemanfaatan Internet



PEMANFAATAN INTERNET DALAM AKTIVITAS KESEHARIAN SEPERTI E-COMMERCE, E-GOVERENTMENT, E-DUCATION 

Transformasi traditional government menjadi electronic government (eGovernment) menjadi salah satu isu kebijakan publik yang hangat dibicarakan saat ini. Di Indonesia eGovernment baru dimulai dengan inisiatif yang dicanangkan beberapa tahun lalu. Berdasarkan definisi dari World Bank, eGovernment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti : Wide Area Network, Internet dan mobile computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan. (www.worldbank.org). Dalam prakteknya,eGovernment adalah penggunaan Internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pencurian Melalui Layanan Internet

Kecurangan internet
Pencurian Melalui Internet

Pengertian kejahatan komputer atau kejahatan yang menggunakan komputer dapat dibagi atas dua kategori, yaitu (1) komputer sebagai alat; dan (2) komputer sebagai objek dari kejahatan tersebut. Dalam kasus, pencurian dilakukan dengan menggunakan komputer yang terhubung dengan internet.

Kemudian, interaksi dengan menggunakan internet tidaklah membawa perubahan konsepsi perbuatan hukum yang terjadi. Pencurian dengan menggunakan internet tetap saja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (pidana). Dengan begitu, ketentuan atau pasal mengenai pencurian di dalam KUHP (Pasal 362) dapat diterapkan dalam kasus pencurian barang lewat internet.

Perlindungan Konsumen Indonesia

HAK KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Bukan hanya hak-hak pedagang yang diatur dalam undang-undang, namun konsumen juga mempunyai hak-hak yang dalam istilah biasa di sebut dengan sebutan "Perlindungan Konsumen".
Di Indonesia banyak sekali tentang ada nya perlindungan konsumen, contohnya saja akhir tahun 2014 kemarin terjadi kecelakaan pesawat Air Asia diperairan Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah. Semua penumpang dan awak pesawat ikut dalam korban naasnya pesawat pagi itu. Dalam musibah tersebut Penumpang sebagai konsumen mendapat hak-haknya yang diatur dalam undang-undang, salah satunya adalah berhak mendapat biaya santunan kematian sebesar 1,25 Milyar Rupiah. Itu merupakan bentuk perlindungan konsumen di Indonesia.

Isu Prosedural Yuridiksi

Yuridiksi
Isu Prosedural seperti Yuridiksi, Pembuktian dan Penyelidikan
Pengertian Yuridiksi ( Kewenangan)
Yaitu suatu hak/ kewenangan/ kekuasaan/ kompetensi di bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya.

Undang-Undang : (Pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar)
  1. Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

Pornografi


Pornografi
Pengertian Pornography

Pornography berasal dari bahasa Yunani “porne” dan “graphein” yang berarti tulisan tentang atau gambar tentang pelacur. Kadang kala disingkat menjadi “Porn” , “Pron” atau “Porno” adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) yang bertujuan membangkitkan birahi. Pengertiaan pornography kemudian berkembang menjadi segala sesuatu yang bersifat seksual segala jenis bahan tertulis maupun grafis yang bertujuan merusak moral. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. 

Mengatur Alamat IP di Komputer

Internet Protocol
PENGATURAN IP 

ADDRESS DI 

KOMPUTER

Postingan Kali ini saya akan membahas tentang dunia Komputer yang berbasis internet, namun perlu kita ketahui bahwa setiap komputer tentunya sudah mempunyai alamat IP.
Dalam pembahasan kali ini sebelum lebih lanjut seperti apa proses mengatur IP address, ada baiknya di jelaskan dahulu apa itu IP address.
IP address adalah identitas komputer / host yang terkoneksi ke jaringan ( Local Area Network ), dan identitas komputer dalam jaringan yg sama pasti unique, artinya satu alamat ip dipakai oleh satu komputer dalam satu jaringan, tidak bisa lebih, analoginya : Seharusnya no KTP / SIM itu tidak ada yg sama dengan nama yang berbeda, misalnya badu dan budi mempunyai no KTP/SIM yang sama, itu suatu kejanggalan.
IP adalah kepanjangan dari Internet Protocol. Protokol ini tidak dapat berdiri sendiri,karena protokol ini berupa kumpulan protokol. Protokol ini dikembangkan pada akhir dekade 1970-an hingga awal 1980-an sebagai sebuah protokol setandar untuk menghubungkan komputer-komputer dan jaringan untuk membentuk sebuah jaringan yang luas (WAN). Protokol ini juga menggunkan sekema pengalamatan yang sederhana yang disebut sebagai almat Ip yang mengizinkan hingga beberapa ratus juta komputer untuk dapat saling terhubung satu sama lain di internet. Namu bukan hanya itu saja protokol ini bersifat routable yang berarti protokol yang cocok untuk menghubungkan sistem-sistem berbeda (seperti Microsoft Windows dan keluarga UNIX) untuk membentuk jaringan yang heterogen.

Nah bagaimana kita mau mengatur alamat IP di komputer kita? Langkah simplenya adalah :
1. Mintalah alokasi IP dari staf IT nya, atau kalau kita staf IT nya buat lah IP Address untuk jaringan lokal yg kita supervisi.
2. Masukkan alamat IP tersebut ke komputer yg akan di koneksikan kedalam jaringan. langkah-langkahnya sebagai berikut :
Langkah pertama : lewat control panel
Start Menu — Setting — Control Panel

Network and Internet Connections

Network Connection

Local Area Connection Klik kanan — properties

Local Area Connection Properties — Internet Protocol ( tcp/ip ) — properties

Internet Protocol (TCP/IP) Properties

Isikan Ip di kolom yang sudah tersedia, tapi bila Ip yg ada dijaringan lokal kita adalah ip automatic, maka tinggal dipilih saja yg opsi : Obtain an Ip address automatically dan Obtain DNS Server Automatically. setelah itu tinggal di OK OK saja.
Pengaturan Ip sudah selesai dilakukan, Sebenarnya ada beberapa langkah lagi yang lebih simple dalam pengaturan ip address, jadi silahkan komputer anda di explore (dijelajah) untuk menemukan lokasi pengaturan ip tersebut diatas. mrgreen:
Lalu bagaimana untuk memastikan bahwa Ip yg kita isikan sudah terisi dengan benar? Bisa diliat dengan cara :
Start menu — Run :

Tampilan command prompt :

Ketikkan : ipconfig atau ipconfig /all untuk lebih komplitnya.

Bila sudah ada tampilan seperti itu berarti pengaturan ip address kita sudah sukses dan berhasil.
Demikian penjelasan bagaimana pengaturan alamat IP Address di komputer kita.



PENYEBAB IP DI BLOKIR OLEH SERVER
Terkadang kita mengakses suatu website, ternyata tidak bisa. tidak selalu website tidak bisa diakses karena server down. bisa juga karena IP yang kita gunakan diblokir oleh server tersebut. berikut diantara penyebab yang membuat IP kita diblokir oleh server:

Admin server sengaja memblokir server kita
Hal ini bisa juga karena memang kita memiliki sebuah masalah dengan admin website yang menyebabkan mereka memblokir ip anda sehingga tidak dapat mengakses web tersebut.

Kita salah melakukan login
Biasanya kalau kita salah melakukan login berkali kali atau salah username/password cpanel berkali kali biasanya server akan otomatis memblokir IP kita sehingga kita kesulitan mengakses server tersebut, seakan server tiba tiba down tetapi sebenarnya bukan

Banyak Melakukan Tindakan PING
Banyak melakukan tindakan ping atau bisa juga disebut dengan DDOS, entah anda memang sengaja melakukan atau tidak biasanya server sebuah website akan otomatis memblokir akses terhadap ip tersebut.

Koneksi yang buruk
Koneksi yang buruk , yang dianggap mencurigakan biasanya admin akan memblokir suatu koneksi dari isp tersebut yang membuat server tidak bisa diakses menggunakan semua client dari isp tersebut

Sumber : http://id.m.wikipedia.org/wiki/Internet_protocol_suite
http://blog.jayahost.com/2015/03/penyebab-ip-diblokir-server/
Disunting oleh : www.irwanhendrasaputra.pw