Pornografi |
Pengertian Pornography
Pornography berasal dari bahasa Yunani
“porne” dan “graphein” yang berarti tulisan tentang atau gambar tentang
pelacur. Kadang kala disingkat menjadi “Porn” , “Pron” atau “Porno” adalah
penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka
(eksplisit) yang bertujuan membangkitkan birahi. Pengertiaan pornography
kemudian berkembang menjadi segala sesuatu yang bersifat seksual segala jenis
bahan tertulis maupun grafis yang bertujuan merusak moral. Kegiatan yang
termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Sejarah perkembangan pornografi, baik
itu pembuatan maupun penyebarannya, pada dasarnya seiring dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Pada awalnya pornografi dibuat dalam bentuk ukiran,
patung atau lukisan, selanjutnya dibuat melalui media cetak seperti buku-buku,
koran atau majalah dan media elektonik, seperti dalam format kaset video, CD
dan DVD.
Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi (sebelumnya
saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi
dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang
Pornografi) adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur
mengenai pornografi (dan pornoaksi pada awalnya). UU ini disahkan menjadi
undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada 30 oktober 2008.
Selama pembahasannya dan setelah
diundangkan, UU ini maraknya mendapatkan penolakan dari masyarakat. Masyarakat
Bali berniat akan membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi.Gubernur Bali Made
Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas
menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini. Ketua DPRD Papua Barat Jimmya
Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi
yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan
memisahkan diri dari Indonesia. Gubernur NTT , Drs.Frans lebu Raya menolak
pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi.
Contoh Kasus Pornography:
Dalam kasus Ariel, Luna maya, dan Cut
tari menjadi contoh salah satu kasus phornografi yang terjadi di lingkungan
selebritis Indonesia. Ariel dikatakan bersalah dan bisa dikenakan sanksi
maksimal 12 tahun penjara karena melanggar undang-undang pornografi. Ariel
bersama pacarnya Luna Maya kehilangan pekerjaannya sebagai model sabun merek
tertentu di Indonesia serta Cut Tari, yang sudah menikah bisa dituntut hukuman
selama sembilan bulan penjara untuk perzinahan bila terbukti bersalah. Kasus
ini menjadi ujian bagi UU Pornografi di Indonesia, yang menampilkan tubuh
telanjang dan `gerakan-gerakan tubuh yang bisa memicu nafsu` dalam film.
Tanggal 31 Januari 2011 berdasarkan
pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi pasal 56 KUHP, Pengadilan
Negeri Bandung memutuskan bahwa Ariel mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6
bulan atas kasus nya. Sebenarnya itu ringan karena dalam dakwaan jaksa sebelumnya
Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan
pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008
tentang ITE pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik. Sedangkan pasal 282 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa orang yang menyiarkan,
mempertontonkan atau menempel tulisan/gambar yang dikenalnya melanggar
kesopanan dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
Telah disunting oleh : www.irwanhendrasaputra.pw
0 komentar:
Posting Komentar