Assalamualaikum Wr. Wb

Jumat, 03 April 2015

Cyber Piracy

Cyber Piracy
Cyber-piracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang atau mengcopy software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi dan software tersebut lewat teknologi komputer dan di perbanyak. Pembajakan software, yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan  yang telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan.
Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

  1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk.
  2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
  3. Penjualan CDROM ilegal
  4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
  5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :
ü     Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
ü    Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
ü    Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
ü    Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
ü    Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain


Contoh kasus Cyber piracy
Polisi Gerebek Pabrik Program Windows Palsu
SURABAYA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktek penjualan software Microsoft palsu dan stiker coa certificate of authenticity yang dilakukan secara ilegal oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Kamis (13/12/2012). Perusahaan yang diketahui milik seseorang dengan inisal RD tersebut adalah PT Rey Corpora Internasional yang berkantor di Jalan Tambak Bening, Surabaya.


Modus yang dilakukan perusahaan tersebut adalah dengan mengemas software palsu dengan bungkus software asli yaitu dengan menempelkan label coa yang menandakan bahwa program tersebut seolah-olah asli. Padahal dalam aturannya label coa tidak dijual terpisah dari program windows asli.
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini selalu melakukan jual beli secara online. Bahkan barang-barang palsu tersebut diduga telah beredar diseluruh Indonesia. Dengan terbongkarnya kasus ini pihak Microsoft mengklaim telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Praktek penjualan Microsoft palsu ini terbongkar, polisi langsung memblokir seluruh situs online milik tersangka yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan.

Dari lokasi penggerebekan, selain mengamankan satu orang tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya satu bendel stiker windows 7, 180 stiker Coa Microsoft dan XP Profesional 35 lembar dengan label bekas coa asli, serta puluhan program windows berbagai jenis.


Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 72 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan ancaman pidanan lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. (tgr).



dan telah disunting oleh : www.irwanhendrasaputra.pw

0 komentar: