Cyber Piracy |
Cyber-piracy adalah
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang atau mengcopy software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi dan software tersebut lewat
teknologi komputer dan di perbanyak. Pembajakan software, yang dimaksud dengan
pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan
software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang telah membuatnya
namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan.
Undang – undang yang melindungi HAKI
: UU no 19. tahun 2002
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
- Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk.
- Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
- Penjualan CDROM ilegal
- Penyewaan perangkat lunak ilegal
- Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
ü Lebih
murah ketimbang membeli lisensi asli
ü Format
digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
ü Manusia
cendrung mencoba ‘hal’ baru
ü Undang-undang
hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
ü Kurangnya
kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
Contoh kasus Cyber piracy
Polisi
Gerebek Pabrik Program Windows Palsu
SURABAYA -
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktek
penjualan software Microsoft palsu dan stiker coa certificate of authenticity
yang dilakukan secara ilegal oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Kamis
(13/12/2012). Perusahaan
yang diketahui milik seseorang dengan inisal RD tersebut adalah PT Rey Corpora
Internasional yang berkantor di Jalan Tambak Bening, Surabaya.
Modus
yang dilakukan perusahaan tersebut adalah dengan mengemas software palsu dengan
bungkus software asli yaitu dengan menempelkan label coa yang menandakan bahwa
program tersebut seolah-olah asli. Padahal dalam aturannya label coa tidak dijual
terpisah dari program windows asli.
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini
selalu melakukan jual beli secara online. Bahkan barang-barang palsu tersebut
diduga telah beredar diseluruh Indonesia. Dengan terbongkarnya kasus ini pihak
Microsoft mengklaim telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Praktek penjualan Microsoft palsu ini
terbongkar, polisi langsung memblokir seluruh situs online milik tersangka yang
biasa digunakan untuk melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan.
Dari lokasi penggerebekan, selain mengamankan
satu orang tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya
satu bendel stiker windows 7, 180 stiker Coa Microsoft dan XP Profesional 35
lembar dengan label bekas coa asli, serta puluhan program windows berbagai
jenis.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal
72 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan ancaman pidanan
lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. (tgr).
Sember
: http://news.okezone.com/read/2012/12/14/519/731989/polisi-gerebek-pabrik-program-windows-palsu
dan telah disunting oleh : www.irwanhendrasaputra.pw
0 komentar:
Posting Komentar