Assalamualaikum Wr. Wb

Jumat, 03 April 2015

Fraud

FRAUD
Pengertian Fraud
            Fraud adalah sebuah istilah di bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum(illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugiakan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan diberi nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasaan, penjiplakan, penggelapan, dan lain-lain. Orang awam sering kali mengartikan bahwa fraud secara sempit adalah tindak pidana atau perbuatan korupsi. Fraud atau kecurangan itu sendiri adalah tindakan yang melawan Hukum oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam sering kali mengartikan bahwa fraud secara sempit adalah tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (kecurangan) diatas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (Keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah :
1.  Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation).
2.  Dari suatu masalah masa lampau (past) dan sekarang (present).
3.  Fakta bersifat material.
4.  Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make – knowingly or recklessly).

Anda percaya kepada seseorang, apakah Anda berprasangka buruk terhadap orang tersebut? Tidak. Nah, bagi orang kepercayaan yang tidak pantas dipercaya akan memanfaatkan kepercayaan Anda untuk menutupi dan melancarkan aksi kejahatan mereka. Trus, apakah tidak boleh mempercayai orang lain? Boleh, tapi yakinkan bahwa kepercayaan Anda ada pada orang yang tepat. Kuncinya adalah: Jangan gampang percaya! Disini kami akan menjelaskan penipuan yang terjadi kebanyakan di dunia maya.
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. 
Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Fraud juga diartikan dengan Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak, dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba di bawah hukum sipil.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja
2.      Adanya korban
3.      Korban menuruti kemauan pelaku
4.      Adanya kerugian yang dialami oleh korban

Karakteristik Kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1.   Oleh pihak perusahaan, yaitu :
  • Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
  • Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).

2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat      menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Dalam pengertian luas, Fraud adalah suatu bentuk penipuan yang disengaja/direncakan demi keuntungan dan kemakmuran pribadi/perseorangan atau untuk merusak/mengganggu kehidupan dan kekayaan orang lain. Kata “deception” atau “penipuan” adalah kata kunci untuk mendefinisikan Fraud. Perlu diketahui bahwa Fraud SELALU melibatkan penipuan dan kepercayaan. Satu hal yang perlu dicamkan adalah “orang yang paling dipercaya adalah orang yang memiliki peluang paling besar untuk melakukan penipuan kepada Anda.” Mengapa? Ketika
Dari sekian banyak definisi formal tentang Fraud, mungkin yang paling cocok kita jadikan pedoman adalah:

Fraud is a generic term, and embraces all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representations. No definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery.

Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya  manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia.

Perlakuan hukum pelaku cybercrime(fraud) jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1).


Kasus Kredit Fiktif BSM Mengarah ke Accounting Fraud?
Akhir-akhir ini saya tertarik mengenai kasus kredit fiktif yang melibatkan 3 pegawai Bank Syariah Mandiri (Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa) dan 1 orang debitur (Iyan Permana). Catatan saya untuk jabatan tersangka John Lopulisa mungkin lebih tepat jika disebut account afficer bukan accounting officer. Total kredit yang dicairkan adalah sebesar Rp102 Milyar dengan kerugian mencapai Rp52 Milyar (beberapa media menyebutkan Rp59 Milyar). Modusnya adalah melakukan pencairan kredit fiktif dengan menggunakan nama 197 debitur di mana 113 debitur adalah fiktif. Pencairan kredit tersebut telah dimulai sejak tahun 2011.

Lebih menarik lagi ketika saya membuka corporate website BSM dan menemukan press release yang menyatakan bahwa laporan keuangan BSM memperoleh Annual Report Award kategori perusahaan swasta (private), keuangan (finance) dan tertutup (non-listed)  selama 4 tahun berturut-turut dari 2009-2012. Penghargaan bergengsi itu merupakan kerja samaOtoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, Indonesia Stock Exchange, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Berita dapat dilihat di link ini (http://www.syariahmandiri.co.id/2013/10/bsm-kembali-raih-annual-report-award/). Saya juga telah mendownload laporan keuangan BSM tahun 2012, laporan auditor independen menyatakan laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini tentu menunjukkan kepada kita bahwa opini yang bagus dari auditor independen tidak serta merta bebas fraud/kecurangan.
Sebelum saya menyampaikan analisa, saya akan mengumpulkan beberapa potongan berita dari berbagai media untuk menyusun predikasi (What, When, Who, Where, Why, How, How much) yang telah saya tuliskan di paragraf 1 antara lain :
  1. Pada 2012, tim audit internal BSM menemukan pelanggaran tindak pidana perbankan yang     dilakukan pegawainya. Hasil audit internal ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri pada September 2012. “Untuk memproses, BSM melapor ke Mabes Polri September 2012. Dengan pelaporan ini BSM menyerahkan penanganan pada proses hukum” ujar Corporate Secretary BSM, Taufik Markus di Wisma Mandiri, Jl. MH. Thamrin,Jakpus. (detik.com tanggal 24/10/2013)
  2. Bambang Sulistyo (kuasa hukum BSM) menjelaskan bahwa BSM memiliki direktorat kepatuhan yang selalu memantau penyaluran kredit di setiap cabang. Jika ada hal yang mencurigakan, maka tim audit khusus akan bekerja. “Dengan adanya ini menunjukkan BSM punya sistem internal kontrol yang bagus”, ungkapnya. (detik.com tanggal 24/10/2013)
  3. “Jumlah penyaluran Rp102 M. Kerugian masih dalam proses penyidikan, yang belum kembali sekitar Rp50 M. Sisanya sudah kembali, tapi itu angka Rp50 M masih proses, bukan kerugian yang pasti”, jelas Bambang. (detik.com 24/10/2013)
  4. 197 pengajuan kredit, 113 di antaranya fiktif. Akibat kredit fiktif itu, BSM sudah menggelontorkan dana sebesar Rp102 Miliar, namun Rp50 Miliar diantaranya sudah dikembalikan ke BSM. “Sehingga total kerugian saat ini sekitar Rp52 Milyar”, pungkas Arif Sulistyo Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri. (detik.com tanggal 25/10/2013)
  5. Pengajuan kredit ini sudah dimulai sejak Juli 2012. Akibat kredit fiktif ini, BSM Bogor menggelontorkan dana Rp102 Miliar. Baru Rp50 Miliar dana yang dikembalikan pada pihak BSM. (detik.com tanggal 25/10/2013)
  6. Keempat tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur, Iyan Permana. (kompas.com tanggal 25/10/2013)
  7. Penyidik, kata Arief, menduga telah terjadi persengkongkolan antara Iyan dengan tiga pegawai BSM cabang Bogor. Pasalnya, ada dugaan pemberian kompensasi kepada pegawai perbankan. Ada pun bentuk kompensasi itu, kata Arief, berbentuk uang dan mobil.(kompas.com tanggal 25/10/2013)
  8. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut terjadi antara Juli 2011 - Mei 2012 dengan plafon kredit antara Rp 100 juta - Rp 200 juta. Pencairan kredit tersebut diajukan untuk pembiayaan perumahan. Rupanya, kata Arief, proses pencairan kredit itu tidak melewati mekanisme perbankan yang semestinya.(kompas.com tanggal 25/10/2013)
  9. Rupanya, kata Arief, proses pencairan kredit itu tidak melewati mekanisme perbankan yang semestinya. Pihak perbankan, yang seharusnya melakukan cross-check terhadap data yang diberikan debitor, meniadakan hal tersebut.(kompas.com tanggal 25/10/2013)
  10. “Dia yang ngajukan kredit pembiayaan akad mudharabah untuk pembiayaan bangun rumah,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25/10/2013. (tribunnews.com)

Kasus fraud berupa kredit fiktif yang dilakukan 3 pegawai BSM sudah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian telah diungkap. Pertanyaannya adalah apakah masalah sudah selesai?Menurut saya belum, masih ada kemungkinan bahwa kasus ini mengarah pada kasus Accounting Fraud/kecurangan pelaporan akuntansi BSM tahun 2012. Mengapa? Pada potongan berita nomor 2 di atas, kuasa hukum BSM menyatakan BSM memiliki direktorat kepatuhan dan internal control yang bagus. Namun timbul beberapa pertanyaan saya antara lain :
  1. Apakah kasus ini telah dikomunikasikan dengan auditor eksternal yang melakukan audit tahun 2012?
  2. Jika sudah, apakah sudah ada adjustment biaya penyisihan piutang terkait kasus tersebut?
  3. Apakah jika tidak ada adjustment biaya penyisihan piutang berarti laba di laporan keuangan tersebut overstated?
  4. Apa motivasinya?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas mari kita analisa bersama.
  1. Jawaban pertanyaan pertama ini adalah yang paling fundamental untuk membangun hipotesis terjadinya accounting fraud. Potongan berita yang disajikan di atas menunjukkan bahwa tim internal audit telah menemukan adanya kasus fraud berupa kredit fiktif pada September 2012. Seharusnya tim internal auditor memberikan informasi terkait kasus ini kepada tim eksternal auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan 2012. Hal ini sesuai dengan yang diatur di ISA 610 (Revised) yang menyatakan :

“ISA 315 (Revised) addresses how the knowledge and experience of the internal audit function can inform the external auditor’s understanding of the entity and its environment and identification and assessment of risks of material misstatement. ISA 315 (Revised) also explains how effective communication between the internal and external auditors also creates an environment in which the external auditor can be informed of significant matters that may affect the external auditor’s work.”

Apakah ini berarti tim auditor internal menyembunyikan informasi? Belum tentu! Untuk menjawab pertanyaan pertama ini juga saya mempertimbangkan untuk menggunakan salah satu aksioma yang digunakan Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) yaitu “reverse proof” (pembuktian terbalik) yang artinya kita harus menguji apakah tindakan fraud telah dilakukan atau tidak dilakukan. Argumentasi yang memungkinkan bahwa auditor internal tidak menyembunyikan informasi adalah bahwa auditor eksternal mempertimbangkan internal audit yang dilakukan tidak relevan. Seperti yang dituangkan dalam ISA 315 di bawah ini :

“If the entity has an internal audit function, the auditor shall obtain an understanding of the following in order to determine whether the internal audit function is likely to be relevant to the audit:
(a) The nature of the internal audit function’s responsibilities and how the internal audit function fits in the entity’s organizational structure; and
(b) The activities performed, or to be performed, by the internal audit function.(Ref: Para. A101–A103)”

  1. Jika auditor internal telah menyampaikan kasus kredit fiktif tersebut ke auditor eksternal maka seharusnya auditor eksternal melakukan jurnal koreksi untuk kredit fiktif (pembiayaan mudharabah) tersebut. Caranya dengan membebankan penyisihan kerugian aset produktif pembiayaan mudhrabah sebesar Rp50 Milyar atau senilai kerugian yang ditanggung BSM (walaupun saya pribadi dengan prinsip konservatisme akuntansi lebih memilih untuk membebankan sebesar Rp102 Milyar). Faktanya ketika kita membaca laporan keuangan BSM tahun 2012 beban penyisihan kerugian pembiayaan mudharabah adalah sebesar Rp31.900.238.975,00. Masih belum mencukupi untuk meng-cover nilai kerugian yang sebesar Rp50 Milyar. Namun, perlu dipastikan juga apakah benar kredit yang dilakukan melalui pembiayaan mudharabah. Jika melalui akun lain maka bisa jadi analisa ini gugur. Misalnya melalui akun piutang dimana penyisihannya adalah sebesar Rp226.151.228.835,00. Maka bisa jadi angka Rp50 Milyar itu termasuk di dalam akun penyisihan kerugian piutang.
  2. Jika auditor tidak melakukan pembebanan biaya penyisihan kerugian pembiayaan mudharabah tersebut maka jelas laba di laporan keuangan overstated.
  3. Dalam dunia fraud examiner dikenal istilah triangle of fraud yaitupressure/motivesopportunity dan rationalization. Maka penting untuk kita tahu apa motivasi yang mungkin? Alasan pajak kita kesampingkan karena laba yang tinggi berarti tinggi juga pajaknya. Motivasi yang mungkin adalah untuk mengejar angka laba yang telah ditargetkan dan bonus dari laba tersebut. Memungkinkan juga untuk menaikkan laba bank Mandiri karena BSM merupakan anak perusahaan bank Mandiri. Sehingga laba bank Mandiri secara konsolidasi akan meningkat pula.

Setelah kita panjang lebar melakukan analisa kemungkinan terjadinya accounting fraud lantas pertanyaan selanjutnya adalah apa konsekuesinya? UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 69 ayat 3 menyatakan “Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab
terhadap pihak yang dirugikan”. Itu konsekuensi yang mungkin akan diterima direksi dan komisaris. Selain itu memungkinkan konsekuensi lain seperti menurunnya kepercayaan kreditur kepada BSM dan konsekuensi lainnya.

Sebagai penutup, seperti biasa tulisan ini merupakan analisa/opini pribadi atas kasus kredit fiktif BSM. Tulisan ini sekedar hipotesis yang datanya kurang lengkap karena hanya berdasarkan informasi yang di expose ke publik. Tidak diperkenankan untuk melakukan tuduhan dengan menggunakan tulisan ini jika Anda bukan Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak diperkenankan juga untuk Anda untuk menyimpulkan bahwa Accounting Fraud telah terjadi jika Anda bukan hakim yang telah melalui persidangan terkait masalah ini (Aksioma ACFE nomor 3, “Fraud Existence yang artinya hanya pengadilan yang menentukan bahwa fraud telah terjadi atau tidak terjadi).

Telah disunting oleh : www.irwanhendrasaputra.pw


0 komentar: