Assalamualaikum Wr. Wb

Sabtu, 04 April 2015

Pornografi


Pornografi
Pengertian Pornography

Pornography berasal dari bahasa Yunani “porne” dan “graphein” yang berarti tulisan tentang atau gambar tentang pelacur. Kadang kala disingkat menjadi “Porn” , “Pron” atau “Porno” adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) yang bertujuan membangkitkan birahi. Pengertiaan pornography kemudian berkembang menjadi segala sesuatu yang bersifat seksual segala jenis bahan tertulis maupun grafis yang bertujuan merusak moral. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. 

Sejarah perkembangan pornografi, baik itu pembuatan maupun penyebarannya, pada dasarnya seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada awalnya pornografi dibuat dalam bentuk ukiran, patung atau lukisan, selanjutnya dibuat melalui media cetak seperti buku-buku, koran atau majalah dan media elektonik, seperti dalam format kaset video, CD dan DVD.

Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi) adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi (dan pornoaksi pada awalnya). UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada 30 oktober 2008.

Selama pembahasannya dan setelah diundangkan, UU ini maraknya mendapatkan penolakan dari masyarakat. Masyarakat Bali berniat akan membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi.Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini. Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia. Gubernur NTT , Drs.Frans lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi.



Contoh Kasus Pornography:

Dalam kasus Ariel, Luna maya, dan Cut tari menjadi contoh salah satu kasus phornografi yang terjadi di lingkungan selebritis Indonesia. Ariel dikatakan bersalah dan bisa dikenakan sanksi maksimal 12 tahun penjara karena melanggar undang-undang pornografi. Ariel bersama pacarnya Luna Maya kehilangan pekerjaannya sebagai model sabun merek tertentu di Indonesia serta Cut Tari, yang sudah menikah bisa dituntut hukuman selama sembilan bulan penjara untuk perzinahan bila terbukti bersalah. Kasus ini menjadi ujian bagi UU Pornografi di Indonesia, yang menampilkan tubuh telanjang dan `gerakan-gerakan tubuh yang bisa memicu nafsu` dalam film.

Tanggal 31 Januari 2011 berdasarkan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi pasal 56 KUHP, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa Ariel mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas kasus nya. Sebenarnya itu ringan karena dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 282 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa orang yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempel tulisan/gambar yang dikenalnya melanggar kesopanan dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.



Telah disunting oleh : www.irwanhendrasaputra.pw

0 komentar: